logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Palu Lakukan Audit di PA Banggai

Palu|www.pta-palu.go.id

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 25/KMA/SK/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 perihal Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama, dimana Ketua Pengadilan Agama Banggai, Drs. Ihsan dimutasi/promosi menjadi Hakim Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A.

Terkait hal tersebut, serta menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor : 8 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Pertanggungjawaban Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan jo. Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor : 147/DjA/KU.00/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan, maka ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu,       Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H.,M.H didampingi oleh Panitera PTA. Palu, H. Abdul Wahid, S.H.,M.Hum, Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian PTA. Palu, Samsidar B. Gani, S.Ag.,M.M serta Prakom PTA. Palu, Heru Dwi Susanto, S.Kom.,M.M melakukan audit dalam rangka serah terima jabatan pada 15-16 Maret 2018 di Pengadilan Agama Banggai.

Adapun obyek dan ruang lingkup audit yaitu meliputi Keadaan Perkara, Keadaan Keuangan Pihak Ketiga termasuk Keadaan Keuangan Perkara, Keuangan PNBP/HHK/HHK lainnya, Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara, Keuangan DIPA serta Keadaan Inventarisir Yang Dikuasai.

Dari hasil audit tersebut Tim Audit PTA. Palu menarik kesimpulan sebagai berikut :

  •        Keadaan berkas perkara tidak ada perbedaan antara Laporan Keadaan Perkara (L1-PA.1) dengan berkas yang ada
  •       Keadaan keuangan titipan pihak ketiga tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
  •         Keadaan Keuangan DIPA tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
  •        Keadaan keuangan penerimaan PNBP/HHK/HHK lainnya semua telah disetor ke Kas Negara
  •         Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan Saldo Kas dan Saldo Buku.

Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, maka tim audit Pengadilan Tinggi Agama Palu memberikan rekomendasi kepada Drs. Ihsan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai ketua Pengadilan Agama Banggai kelas II telah bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilantik di tempat baru sebagai hakim Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A. Disela-sela audit, ketua PTA. Palu juga melakukan pembinaan terkait tupoksi peradilan.

Dalam arahannya, mantan Wakil Ketua PTA. Kendari tersebut menyampaikan pentingnya menerapkan SOP (Standar Operating Procedure) dalam menyelesaikan tugas dinas.

 

“Saya yakin tidak akan ada pekerjaan yang tertunda jika SOP dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga para pencari keadilan puas dengan pelayanan peradilan”, imbuhnya.

Dengan dimutasinya ketua Pengadilan Agama Banggai menjadi hakim Pengadilan Agama Kendari, maka saat ini Pengadilan Agama Banggai mengalami kekosongan pimpinan ketua dan wakil ketua.

Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PA. Banggai saat ini adalah Muhammad Yahya Tadjudin, S.H.I (hakim PA. Banggai) sesuai Surat Penunjukan Ketua PTA.Palu Nomor : W19-A/422/KP.04.6/III/2018 tanggal 7 Maret 2018. (iin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice