logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Palembang Membuka Diskusi Teknis Yustisial Kwartal Pertama 

Palembang | pta-palembang.net

Palembang- Jum’at, 26 April 2019 Pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Lantai 4 Pengadilan Tinggi Agama Palembang, kegiatan diskusi teknis Yustisial dilakasanakan. Sesuai Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor: 1324/dja/OT.01.1/IV/2019 Tanggal 12 April 2019. Diskusi Teknis Yustisial ini dengan topic “Validitas Yuridis Perkara Itsbat Nikah" .

Acara ini di buka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H yang didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Helmy Thohir, MH,;Drs. H. Kamil Umar Esa, S.H. (Hakim Tinggi Sekaligus Ketua Panitia Penyelenggaraan Diskusi) dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Pahri Hamidi, S.H.

Peserta diskusi diikuti oleh Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti PTA Palembang, serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan dengan sumber dana mandiri dari seluruh peserta, Sebagaimana yang dilaporkan oleh Ketua Panitia.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dalam sambutan dan pengarahannya sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, dimana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat terselenggaranya acara diskusi ini. Semangat peserta yang hadir juga mendapat apresiasi dari KPTA.

Bapak Endang Ali Ma’sum juga menginatkan kepada seluruh peserta, bahwa isi dari surat ditjen badilag yaitu :

  1. Diskusi Teknis Yustisial dilaksanakan setiap 4 bulan sekali yaitu pada bulan April, Agustus, dan Desember.
  2. Diskusi melibatkan seluruh Hakim dan Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti diwilayah hukumnya masing-masing dibawah koodrisnasi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
  3. Menghimpun semua permasalahan hukum materil dan adminsitrasi yustisial yang terjadi di setiap satuan kerja atau permasalahan aktual yang sedang terjadi untuk menjadi topik diskusi
  4. Melaporkan hasil diskusi kepada Ditjen Badilag MARI, paling lambat satu minggu setelah diskusi dilkasanakan dalam format Word ke email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">
  5. Laporan hasil diskusi secara garis besar memuat tentang topik diskusi, persoalan yang muncul, kendala dan hambatan serta rekomendasi yang ditawarkan, setelah itu memuat juga nama Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama peserta dikusi dan daftar hadir.
  6. Teknis Pelaksanaan diskusi diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama.

Semoga dengan pelaksanaan Diskusi Teknis Yustisal Selain Mendapatkan Wawasan dan Pengetahan, juga dapat mempererat tali silaturahim antar Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. (Az)

Sumber :

surat Direktur Jenderal badan Peradilan Peradilan Agama Nomor : 1324/DJa/OT.01.1/IV/2019, tanggal 12 April 2019, perihal "Diskusi Teknis Yustisial".

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice