Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah ini bertujuan untuk pernikahan yang selama ini dilaksanakan secara hukum agama, akan disahkan sesuai dengan ketentuan hukum negara. Bagi pasangan yang selama ini status pernikahannya hanya dilakukan secara siri/agama, maka setelah pernikahan melalui proses Sidang Itsbat Nikah, kedua pasang suami istri akan mendapatkan buku nikah yang tercatat di KUA Kecamatan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut juga akan terlindungi hak-hak dasarnya.
Sesuai dengan pernyataan di atas, maka PA Sibuhuan bekerjasama dengan Kemenag dan Dinas Sosial di Kabupaten Padang Lawas menggelar Sidang Itsbat Nikah terpadu beberapa waktu yang lalu. Ketiga Instansi ini bekerjasama membantu masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang tidak mempunyai dokumen buku nikah dengan memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Padang Lawas.
Sidang Itsbat nikah terpadu ini berlangsung selama dua hari. Adapun Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 75 pasangan suami istri, yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Barumun. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barumun. Menurut penjelasan Ketua PA Sibuhuan Bainar Ritonga, S. Ag., M.H. program ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat Kabupaten Padang Lawas. "Itsbat Nikah terpadu ini adalah kali kedua program ini diselenggarakan yang sebelumnya telah selesai dilakukan sidang itsbat nikah terpadu terhadap 240 pasang orang pengantin pada tahun 2021," ujar Bainar Ritonga menjelaskan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan Itsbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen. “Saya apresiasi pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini karena membantu masyarakat untuk mendapatkan bukti kependudukan seperti Buku Nikah, KK, Akta Lahir dan sebagainya,” ungkapnya.
Dalam wawancaranya dengan beberapa masyarakat sebagai peserta sidang itsbat nikah, semuanya memberikan keterangan merasa puas, bahagia dan sangat terbantu atas diselenggarakannya program tersebut. Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah.
Hadir juga dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Padang Lawas Ahmad Saidi Hasibuan, S.Pd.I. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Darwin Nasution, MM, Kabid Rehabilitas Sosial Indra Fahri Siregar, S.Sos. serta Kepala KUA Kecamatan Barumun Khoiruddin Daulay, S. Ag. (ahp)