logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Jambi Prihatin Banyaknya Hakim Yang Mendapat Hukuman

Jambi | PTA Jambi

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kembali mempublikasikan hakim dan pegawai yang dikenakan hukuman disiplin periode Januari – Juni 2015.

Dalam statistik dijelaskan terdapat 167 orang yang mendapat hukuman disiplin sekalipun hukuman ringan mendominasi hukuman yang dijatuhkan. Yang lebih parahnya lagi ternyata jabatan hakim yang paling banyak menerima hukuman yaitu 75 orang, bahkan terdapat 1 (satu) orang calon hakim yang mendapat hukuman.

No.

Jabatan

Jenis Hukuman

Jumlah

Berat

Sedang

Ringan

1.

Hakim

8

8

61

75

2.

Hakim Ad Hoc

1

-

2

3

3.

Panitera/Sekretaris

2

-

11

13

4.

Wakil Panitera

-

2

6

8

5.

Wakil Sekretaris

1

1

3

5

6.

Panitera Muda

4

1

5

10

7.

Panitera Pengganti

4

2

12

18

8.

Jurusita

1

1

3

5

9.

Jurusita Pengganti

-

-

4

4

10.

Pejabat Struktural

-

1

4

5

11.

Staf

7

8

5

20

12.

Calon Hakim

-

-

1

1

13.

Calon PNS

-

-

-

-

Jumlah

167

Menanggapi kenyataan tersebut, Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Dajusman MS, SH., MH., MM.Pd menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Beliau meminta kepada hakim dan pegawai untuk selalu patuh kepada Kode Etik dan PPH serta peraturan perundang-undangan tentang disiplin kepegawaian sehingga tidak ada lagi yang dijatuhi hukuman disiplin. “Diharapkan kepada semua hakim dan pegawai agar selalu patuh kepada peraturan dan jangan tergoda dengan rayuan yang dapat dikenai hukuman disiplin,” ujar Ketua berpesan.

Ketua PTA Jambi dalam beberapa kesempatan selalu berpesan agar hakim harus patuh kepada Kode Etik dan PPH, sebab peraturan tersebut adalah rambu-rambu dalam melaksanakan tugas maupun diluar kedinasan. Beliau mengingatkan betapa pentingnya pengamalan dan pelaksanaan Kode Etik dan PPH dalam kehidupan sehari-hari. “Ingat selalu Kode Etik dan PPH agar terhindar dari segala macam godaan,” ujar H. Djajusman MS yang baru menyelesaikan S.3 di UGM Yogyakarta ini.

Sebagaimana diketahui bahwa MA dan KY telah membuat Keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009  tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam kode etik dan PPH tersebut  terdapat 10 pedoman yang harus menjiwai dan terpatri serta dilaksanakan oleh seorang hakim. Kesepuluh pedoman itu adalah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap profesional.

Ketua PTA Jambi menjelaskan apabila seorang hakim telah melaksanakan kode etik dan PPH, Insya Allah akan selamat dalam menjalankan tugas. Tapi, urainya lebih lanjut, terkadang terdorong oleh keinginan untuk memiliki diluar kemampuannya, akibatnya lupa akan kode etik dan PPH.

Sedangkan untuk pegawai ada peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas yaitu PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan KMA No. 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.Untuk mengunduh dokumen hukuman disiplin, klik disini !(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice