Ketua PTA Gorontalo Menggagas Menyusun Buku Pedoman Tehnis Dan Non Tehnis Dalam Pembinaan Dan Sosialisasi Hasil Pengawasan Daerah
Acara pembinaan dan Sosialisasi Hasil Pengawasan Daerah digelar PTA. Gorontalo di akhir bulan Nopember 2020 merupakan Langkah cepat yang diambil oleh oleh pimpinan PTA. Gorontalo atas hasil temuan para hakim tinggi pengawas daerah yang telah dilaksanakan di semerter kedua ini. Acara itu digelar untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, menyatukan persepsi atas perbedaan yang terjadi sebagai penyebab terjadinya terhambatnya laporan yang ada dan merumuskan beberapa hal yang telah disepakati untuk menjadi pedoman. Acara itu itu digelar pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 di Hotel Maqna Gorontalo.
Ketua PTA. Gorontalo Dr. Drs. Izzuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara pembinaan dan Sosialisasi Hasil Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah digelar karena antara lain, adanya berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas diakibatkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaan tugas Pokok. Itulah sebabnya, KPTA. Gorontalo melontarkan gagasan untuk menyusun buku panduan dan pedoman pelaksanaan tugas, baik tehnis maupun non tehnis agar ada kesepahaman dalaam melaksanakan tugas serta tidak ada hambatan lagi, misal adanya keterlambatan laporan perkara bulan dari Pengadilan tingkat pertama ke PTA. Gorontalo.
Dalam acara terserbut, seluruh peserta dan hakim tinggi dibagi kepada tiga kelompok, yakni: Kelompok keserketariatan yang khusus untuk membahas bagian keserketariatan dengan perserta para sekretaris Pengadilan tingkat pertama, kelompok kepaniteraan yang khusus membahas tentang masalah kepaniteraan terutama menyatukan persepsi tentang item pengisian dalam laporan dan kelompok tekhnis yang akan membahas tentang temuan menyangkut tekhnis. Khusus kelompok tekhnis, di samping membahas tentang temuan hasil temuan Hakim Tinggi Pengawas daerah juga ada sosialisasi beberapa aturan, misalnya PERMA nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadil Permohonan Dispensasi Nikah.
Sosialisasi ini untuk menyatukan persepsi bahwa kehadiran PERMA ini bukan untuk mempermudah Dispensasi Nikah dan melegalisasi perkawinan anak secara mudah dengan peralihan hakim majlis dalam menyidangkan perkara tersebut menjadi hakim tunggal, tetapi mempertimbang kepentingan masa depan anak dengan berbagai persyarataan adminitrasi dan keharusan mendengar berbagai pihak dalam perkara tersebut, termasuk hakim dapat meminta rekomendasi dari Psykolog, P2TP2A, KPAI/KPAD dan lalin-lain. PERMA tentang Pedoman mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Juga termasuk disosialisasikan kembali dalam acara tersebut.