logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PTA Bengkulu pada on .

Ketua PTA Bengkulu Tandatangani Tiga MoU Pelayanan dengan Gubernur Bengkulu dan Kanwil Kemenag Bengkulu

Jum’at, 13 Mei 2022 Wakil Ketua PTA Bengkulu, Sekretaris PTA Bengkulu, Hakim Tinggi Dr. Tamah, S.H.,M.H. dan Dr. Agus Yunih, S.H., M.H.I. mendampingi Ketua PTA Bengkulu pada acara penandatanganan tiga MoU pelayanan yaitu dispensasi dan istbat nikah antara PTA Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, serta pertukaran data dan informasi antara PTA Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu  di gedung daerah Provinsi Bengkulu. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pemerintah provinsi Bengkulu seperti kadis dukcapil, kadis diskominfotik, kadis BKD dan perwakilan ASN di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.

Ketua PTA Bengkulu menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan meningkatknya sinergi antara PTA Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dalam pelayanan dan juga regulasi. Salah satu MoU pada acara hari ini yaitu pertukaran data antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PTA Bengkulu yang salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kepastian putusan Pengadilan Agama terhadap ASN di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diketahui saat ini PTA Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bank Bengkulu sedang membangun sebuah sistem yang dapat memonitoring eksekusi pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, untuk menjamin hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian.

            Menyambut pernyataan Ketua PTA Bengkulu, Gubernur Bengkulu sangat mengapresiasi dan mendukung PTA Bengkulu dalam melaksanakan pelayanan langsung kepada publik dan juga berterimakasih atas pelayanan di PTA dan PA Sewilayah atas nama masyarakat Bengkulu. Beliau juga menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya MoU hari ini, telah dicanangkan program isbat nikah massal.

            “Saat ini sedang dibangun sebuah sistem online yang akan melindungi hak mantan istri dan anak pasca perceraian, yang bersinergi antara PTA Bengkulu, BKD Bengkulu, Dukcapil, Bank Bengkulu dan instansi lainnya sehingga saat ASN bercerai, maka langsung terblokir rekeningnya untuk langsung diberikan nafkah ke mantan istri dan anaknya, serta langsung berubah statusnya di dukcapil” Pungkas Gubernur Bengkulu.

            Terakhir, Beliau menyampaikan harapan bahwa kedepannya, keadilan terhadap masyarakat akan semakin tercipta  dengan adanya sinergi lintas instansi ini. Dan juga untuk aplikasi yang sedang dirancang diharapkan akan segera terealisasi.

~

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice