logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Instruksikan Pegawainya Untuk Mengisi Laporan Lembar Kinerja Elektronik (e-LLK)

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Setelah pada bulan Mei 2020 yang lalu Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. melakukan diklat di tempat kerja (DDTK) kepada seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terkait pengisian laporan lembar kinerja elektronik (e-LLK). Kini Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II memberlakukan intruksi arahan kepada seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk aktif dan giat dalam melakukan pengisian aplikasi laporan lembar kinerja elektronik (e-LLK) setiap hari kerjanya.

Laporan lembar kinerja elektronik merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk pengisian/pencatatan tupoksi/pekerjaan harian selama jam kerja dimana cara kerja dari e-LLK sendiri ini dapat diakses pada aplikasi SIMARI Online dengan akun pribadi masing-masing ASN. Dalam pengisian laporan lembar kinerja elektronik dilaksanakan secara rutin dan dilaporkan kepada atasan langsungnya masing-masing. Dengan adanya laporan lembar kinerja elektronik akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja pegawai. Laporan lembar kinerja elektronik dapat diakses dengan mengetikkan alamat: http://simari.mahkamahagung.go.id yang kemudian masuk dengan akun simari masing – masing ASN.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. berharap kepada seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II secara terus menerus atau continue untuk mengisi Laporan Lembar Kegiatan dalam SIMARI sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. “Aplikasi SIMARI merupakan aplikasi dari Mahkamah Agung yang di dalamnya meliputi pengisian Laporan Lembar Kerja (LLK) dan juga terdapat juga pengisian Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) untuk instansi Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya. Untuk aktivasi akun SIMARI yang kita gunakan untuk mengisi (e-LLK) langkah pertama kali yaitu dengan mengaktifkan akun SIMARI, kemudian pengguna akan mendapatkan pin aktivasi lalu mengubah password akun masing-masing. Selanjutnya dapat menambahkan / mengisi e- LLK pada aplikasi SIMARI. Dengan adanya pengisisan e-LLK ini setiap pegawai maupun atasan pegawai dapat melihat dan mengkontrol apa yang setiap hari pegawai tersebut kerjakan terkait kinerjanya. Harapannya seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II setelah mendapatakan informasi tentang cara penggunaan dan pengisian laporan lembar kerja elektronik dapat secara tertib untuk mengisinya,” tutur Aliyudddin.

Seluruh ASN di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II kompak menindaklajuti arahan instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan melakukan pengisian laporan lembar kinerja elektronik.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice