Ketua PA Wates Menjadi Narasumber FGD Terkait Implikasi Pemberlakukan SEMA Nomor 2 Tahun 2019
pa-wates.go.id — Ketua Pengadilan Agama Wates, Taufik, S.H.I., M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Acara ini dilaksanakan di Ruang B.5.4 Gedung Fakultas Hukum UGM pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.
FGD ini mengangkat tema “Implikasi Diberlakukannya SEMA No. 2 Tahun 2019 Terhadap Pembatalan Akad yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah”, yang merupakan bagian dari kegiatan Hibah Penelitian untuk Jurnal Nasional Pemandatan (HPJN-P) yang dilaksanakan oleh Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M..
Dalam pemaparannya, Ketua PA Wates menyampaikan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2019 memberikan arah dan batasan bagi hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah, khususnya terkait akad-akad yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah. Beliau juga menjelaskan bahwa pemberlakuan SEMA tersebut memberikan ruang yang lebih jelas dalam memberikan keadilan substantif serta kepastian hukum di lingkungan peradilan agama.
Lebih lanjut, Taufik, S.H.I., M.A. menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap kaidah fikih muamalah serta harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, terutama dalam permohonan pembatalan akad.
Acara FGD ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Dosen, serta peneliti, yang terlibat aktif berdiskusi dan memberikan masukan terhadap hasil sementara dari penelitian yang sedang berjalan.