Ketua PA Tembilahan Berhasil Menyelesaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Forum Mediasi
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Perkara sengketa harta bersama dengan jumlah asset milyaran rupiah selasa tanggal 21 Oktober 2014 berhasil dimediasi oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Drs. Moh. Nur, MH. Pada tanggal tersebut telah dirampungkan draf kesepakatan antara Penggugat atau kuasanya dengan Tergugat yang akan diserahkan kepada Ketua Majlis Drs. Nusirwan, SH., MH dalam persidangan untuk dirumuskan dalam Akta Perdamaian.
Mediasi tersebut dilaksanakan sebanyak 4 kali pertemuan dan dalam pertemuan terakhir telah dapat dirampungkan hasil kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat. Dilihat dari judul perkaranya yakni sengketa harta bersama nampak perkara ini adalah perkara yang sederhana saja, akan tetapi setelah dilihat substansi permasalahannya dimana harta bersama tersebut terkait dengan pihak ketiga seperti hutang di Bank, terkait dengan ruko yang berdiri di atas tanah pribadi, terkait dengan modal dagang yang sedang berjalan, terkait dengan keuntungan selama usaha dijalan, harta yang sudah dijual selama dalam masa perceraian dan lain-lain maka perkara tersebut menjadi perkara yang sulit dan rumit untuk dimediasi. Namun dengan kesungguhan dan kemampuan mediator untuk memediasinya maka pelaksanaan mediasi dapat berjalan dengan baik serta dapat menghasilkan kesepakatan antara keduanya.
Terdapatnya kesepakatan dalam mediasi tersebut dapat melegakan hati kedua belah pihak yang berperkara, termasuk juga mediator serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Karena memang kesepakatan adalah merupakan hukum yang terbaik diantara keduanya, sehingga dengan hal itu kesepakatan dapat dilaksanakan secara sukarela dan lebih penting dari itu tetap terbinanya hubungan baik antara pihak-pihak setelah perkara tersebut diselesaikan. (Nsw Cooy).