Ketua PA Selong Bersilaturahmi kepada Kepala Kemenag Lombok Timur
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. bersilaturrahmi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Sirojudin, MM., Rabu (15/9/2021).
Silaturrahmi dilakukan untuk memperkuat hubungan baik antar-lembaga, menjajaki kemungkinan kerja sama dan menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepakatan antara PA Selong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Sinergi Perlindungan Hukum terhadap Anak.
Pengadilan Agama dan Kemenag mempunyai hubungan kerja sangat erat. Misalnya, jika itsbat nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama maka harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), bila wali adhal dikabulkan oleh Pengadilan Agama maka Kepala Kantor Urusan Agama ditunjuk sebagai wali hakim dan apabila seorang anak ditolak untuk menikah oleh KUA karena belum berumur 19 tahun maka untuk dapat menikah harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Selain itu, hubungan kerja antara Pengadilan Agama dan Kemenag terdapat dalam perkara permohonan izin poligami dan pencegahan pernikahan. Pengadilan Agama wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kemenag. Pada saat Kemenag melaksanakan rukyatul hilal untuk menentukan awal Ramadhan dan awal Syawwal juga melibatkan Pengadilan Agama.
Pada kesempatan itu, Ketua PA Selong didampingi Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH., sementara Kepala Kemenag didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Lalu Miptahussurur, S.Ag.
Ketua PA Selong dan Kepala Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. (samyad)