logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Sekayu Perkenalkan E-Court kepada Mahasiswa KKL FSH UIN Raden Fatah Palembang

Ketua PA Sekayu memberikan materi E-Court kepada Peserta KKL

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Senin (19/06/2019) bertempat di aula utama Pengadilan Agama Sekayu, sekitar pukul 08.30 Wib, para mahasiswa KKL (Kuliah Kerja Lapangan) dari UIN Raden Fatah Palembang, yang berjumlah 10 orang itu, siap untuk menerima materi dan pengenalan awal tentang sistem E-Court. Pengenalan sistem ini berangkat dari asumsi, bahwa sistem E-Court ini adalah perkembangan baru bagi dunia peradilan, pun implementasinya baru pada tataran para lawyer sebagai pengguna, karena cakupannya masih terbatas, wajar saja jika sistem ini belum tersosialisasi secara umum, bahkan ke dunia kampus, yang notabenenya lebih cenderung teoretis.

Pengenalan ini juga sekaligus membuka cakrawala dan cara pandang mereka, bahwa hukum acara yang selama ini mereka pelajari juga berkembang sesuai konteksnya. Bagi pihak Pengadilan Agama Sekayu sendiri, perlu juga mensosialisasi sistem E-Court ini ke dunia kampus, karena sistem ini, di samping sebagai sebuah pengetahuan, juga tidak menutup kemungkinan, ke depan, lulusan dari para mahasiswa itu, siapa tahu ada yang berprofesi sebagai hakim atau lawyer, jadi ketika berhadapan dengan E-Court mereka siap dan lebih familiar dengan sistem E-Court itu.

Pagi itu, kesepuluh orang mahasiswa KKL itu, dengan pakaian rapi, dan dengan jaket almamater kesayangan mereka, telah siap mendengarkan dan menerima materi yang langsung disampaikan oleh ketua Pengadilan Agama Sekayu. Sebelum menyampaikan meterinya, ketua bertanya kepada semua mahasiswa, apakah sudah pernah mendengar istilah E-Court? Dan merekapun serentak menjawab belum pernah. Lalu sebagai pembuka Ketua lebih dahulu memperkenalkan sistem konvensional, lalu dibandingkan secara langsung dengan sistem E-Court, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan para pihak, hingga tahap persidangan.

Tanpa terasa materi yang disampaikan kurang lebih 2 jam itu, begitu cepat berakhir, dan sebelum kegiatan ditutup, dibuka ruang tanya jawab, disitulah terlihat betapa antusiasnya sebagian dari mereka untuk mengenal sistem E-Court itu lebih jauh.

Pada dasarnya, kegiatan KKL itu adalah untuk mensinergikan antara ilmu dan praktek, ilmu yang telah mereka proleh dibangku kuliah, dipadukan dengan prakteknya di lapangan. Demikian setidaknya yang disampaikan oleh wakil dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Fatah Palembang, DR. H. Marsaid, MA, ketika menyerahkan mahasiswa itu kepada Pengadilan Agama Sekayu, namun sesuai kesepakatan antara pihak kampus dengan PA Sekayu, mahasiswa tidak monoton harus praktik, akan tetapi jika ada materi yang dipandang penting untuk disampaikan, maka akan diadakan kegiatan tatap muka dan pemberian materi. Termasuk salah satu yang penting disampaikan adalah persoalan E-Court, di samping karena E-Court itu perkembangan baru, pun juga belum diperkenalkan pada kampus mereka.

Kebijakan pemberian materi E-Court itu juga tidak terlepas dari suksesnya PA Sekayu dalam merespon program Mahkamah Agung menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi. Kebetulah saat ini, implementasi E-Court di PA Sekayu sangat baik, yang hingga kini sudah tercatat, dari 400 perkara yang masuk dan terdaftar, 124 perkaranya terdaftar secara E-Court. (Humas PA Sekayu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice