logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

Ketua PA Praya Kembali Capai Keberhasilan Mediasi

Praya | pa-praya.go.id

Rabu, 29 September 2021 Mediator Hakim PA Praya Syafruddin, S.Ag, M.S.I. yang juga Ketua PA Praya kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat. Dalam rangka untuk mengakhiri sengketa, Para Pihak telah mencapai kesepakatan atas sebagian tuntutan hukum dengan perkara nomor 1135/Pdt.G/2021/PA.Pra. tanggal 06 September 2021

Mediasi tingkat

Ketua PA Praya Kembali Capai Keberhasilan Mediasi

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai

Mediator menyampaikan bahwa selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orang tua yang baik bagi anaknya. Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator.

Dalam proses mediasi perkara ini menurut Ketua PA Praya, mediator Hakim menempuh berbagai tehnik dan trik. Di antara tehnik yang digunakan adalah tehnik reflektif. Dengan Tehnik ini para pihak dituntut untuk melakukan refleksi terhadap peristiwa masa lalu keduanya. Saat indah Bersama menemukan pasangan dan seepkat dalam sebuah komitmen untuk membangun rumah tangga. Dengan tehnik reflektif ini, diharapkan kedua belah pihak yang bersengketa menyadari kesalahan masa lalu dan keindahan masa lampau.

Selama proses mediasi, mediator memberikan nasehat-nasehat tentang kewajiban orang tua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak.

Lebih lanjut Ketua PA Praya Syafruddin menyatakan sukses mediasi bagi mediator adalah prestasi yang prestisius. Karena dengan mediasi para pihak menemukan keputusan sendiri tanpa ada rasa pihak lain dikalahkan. Keputusan dalam kesepakatan adalah keputusan terhormat bagi para pihak. .(Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice