Ketua PA Pasuruan Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Pasuruan | pa-pasuruan.web.id
Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, H. Anang Setio Budi, SH, MH berhasil mempertahankan disertasinya pada ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada Selasa 31 Desember 2013. Disertasi yang diberi judul “ Kedudukan Saudara Pewaris Dalam Mewaris menurut Kompilasi Hukum Islam” mendapatkan hasil Cumlaude.
Menurut DR Sihabudin, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Anang adalah mahasiswa yang meraih doktor Ilmu Hukum yang ke 200 dari Fakultas Hukum Unibraw.
“Dengan ketekunannya belajar, saudara Anang mampu meraih predikat Cumlaude dengan waktu tempuh 2 tahun 3 bulan ”, terangnya. “ Kami sampaikan selamat kepada saudara Anang yang pada hari ini telah mempertahankan disertasinya di hadapan para Promotor dan Penguji “ tambahnya.
Sebagai Tim Penguji Ujian Akhir Disertasi ini antara lain : Prof. Dr. Thohir Luth, MA, Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, Ms dan Prof.Dr. Gatot Dwi Hendro W, SH,M.Hum, Dr. Sihabudin, SH, MH. Prof.Dr.Sudarsono, SH,MS dan Dr. Rachmad Safa’at, SH, MS. Disamping itu ada dosen penguji tamu dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, yaitu : Prof.Dr. Lalu Husni, SH, MS.
Anang menyampaikan dalam desertasinya, “ Hukum Kewarisan saudara di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) kurang lengkap, masih banyak tersebar dalam Kitab-kitab Kuning (fiqh). Untuk menghindari kekosongan hukum dan mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta demi menghidari adanya disparitas putusan, maka di dalam Kompilasi Hukum Islam segera dilengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang kewarisan saudara Pewaris”
Ditambahkan juga oleh Anang, “ Agar posisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih kuat dalam urutan PerUndang-Undangan di Indonesia, hendaknya di kuatkan dari INPRES menjadi Undang-Undang.
Ujian terbuka Disertasi ini juga dihadiri oleh keluarga besar Peradilan Agama Pasuruan. Sedangkan dari Koordinator Malang yang hadir : ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Ketua Pengadilan Agama Kab Malang, ketua dan Pansek Pengadilan Agama Kraksaan, Wakil ketua dan Pansek Pengadilan Agama Bangil dan yang lainnya (zom)