logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Muara Enim Paparkan Fungsi Dokumen Dan Penggunaan Aplikasi Sikep Pada Sosialisasi SE Sekma 5/2020

PA-MUARAENIM.GO.ID - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Menurut Edaran itu, aturan ini pun berlaku mulai 4 Mei 2020 sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai upaya untuk menindak lanjuti kebijakan itu, Selasa (12/5/2020), Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H., melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 5/2020 kepada seluruh Hakim dan Aparatur di Lingkungan Pengadilan Agama Muara Enim.

Dengan peraturan tersebut, Ketua PA Muara Enim mengatakan, nantinya seluruh aparatur peradilan di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), harus melakukan presensi secara online melalui https://sikep.mahkamahagung.go.id dengan menggunakan smartphone untuk memastikan keberadaan Hakim dan Aparatur tersebut. Bagi yang melaksanakan WFH ini, presensi online dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni sebelum jam kerja, saat istirahat dan setelah jam kerja, imbuhnya.

Disamping mengatur prosedur presesi bagi aparatur yang melaksanakan work from home, Edaran ini juga memberikan pedoman bagi yang bekerja di kantor (work from office). Bila Aparatur WFO, maka wajib melakukan presensi manual sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan mengisi juga presensi secara online-nya, langsung dari kantor, tegasnya menjelaskan saat menyampaikan sosialisasi mengenai itu.

Proses presensi online itu nantinya dilakukan melalui aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), yang sebelumnya telah diluncurkan sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi SIKEP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Implementasi dari SE Sekretaris MA Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah, dengan aplikasi ini, presensi online yang telah diluncurkan merupakan pengembangan lebih lanjut dari SIKEP sebelumnya yang diberlakukan sejak tahun yang lalu," kata Ketua PA Muara Enim, Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor PA Muara Enim, siang tadi.

Disamping poin-poin dalam SE Sekretaris MA itu, dijabarkan juga dokumen-dokumen yang harus dipergunakan dalam mengimplementasikan SE tersebut. Diantaranya Pertama adalah Surat Tugas dari pimpinan yang memerintahkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Kedua adalah Surat Pernyataan Pimpinan yang menyatakan bahwa Aparatur yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran surat pernyataan ini tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang didasari dari pernyataan yang ditanda tangani sendiri oleh Aparatur yang bersangkutan. Selanjutnya yang Ketiga adalah Surat Izin Datang Terlambat/Pulang Cepat dari pimpinan kepada Aparatur yang datang terlambat/pulang cepat. Dan yang Keempat adalah Surat Pernyataan Pimpinan yang menyatakan bahwa presensi online melalui https://sikep.mahkamahagung.go.id pada suatu waktu tidak dapat dilaksanakan karena troble, sehingga para Hakim dan Aparatur tidak dapat melakukan presensi secara online.

Kemudian pada akhir kegiatan, dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIKEP melalui smartphone dengan melakukan pendampingan secara langsung kepada Hakim dan Aparatur di Lingkungan PA Muara Enim.

| Humas Pengadilan Agama Muara Enim

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice