logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Dompu Berhasil Memediasi Sengketa Harta Bersama
blur

Foto. Penyerahan surat kesepakatan damai dari mediator kepada para pihak yang dimediasi

Dompu | www.pa-dompu.go.id

Ketua Pengadilan Agama Dompu, Drs. Muh. Mukrim, M.H., kembali berhasil mendamaikan para pihak beperkara melalui mediasi. Jika sebelumnya berhasil dalam beberapa perkara perceraian, kali ini dalam perkara harta bersama atau gono-gini. Perkara dimaksud didaftarkan di Pengadilan Agama Dompu pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan register nomor 794/Pdt.G/2020/PA.Dp.

Mediasi dilaksanakan sebanyak dua kali. Sempat berlangsung alot, mediasi akhirnya membawa para pihak ke jalan damai pada Jumat (20/11) di ruang Ketua Pengadilan Agama Dompu.

Sebagai mediator, Drs. Muh. Mukrim M.H.  memang berusaha maksimal memfasilitasi, mempersuasi, dan mendorong para pihak beperkara agar menyelesaikan sengketa mereka secaradamai dan kekeluargaan. Ia senantiasa menekankan cara win-win solution yakni negosiasi antara dua pihak untuk mendapatkan keuntungan secara seimbang, sebagai jalan yang paling baik untuk ditempuh. Faktor biaya beperkara, tenaga, dan termasuk dampak psikis yang mungkin dialami anak jika kedua orang tua mereka terus-menerus bersengketa turut ditawarkan sebagai bahan pertimbangan.

 Dengan berhasilnya mediasi tersebut, butir-butir kesepakatan para pihak dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belak pihak beperkara dan mediator. Terhadap proses pemeriksaan perkara penggugat dan tergugat juga berkehendak sama. Yakni sama-sama ingin agar majelis hakim pemeriksa perkara mengukuhkan kesepakatan mereka dalam mediasi dikukuhkan dalam putusan hakim. Kehendak para pihak tersebut akan diperiksa dalam sidang yang akan dilangsungkan kembali pada Kamis (26/11) oleh majelis hakim pemeriksa perkara Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I., Rusydiana Kurniawati L., S.H.I., dan Harisman, S.H.I. itu. Jika kesepakatan para pihak tersebut dipandang memenuhi syarat-syarat kesepakatan menurut hukum, maka akan dikukuhkan dalam akta perdamaian.

Kepada tim redaksi Info PA Dompu, Muh. Mukrim mempaparkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai adalah jalan terbaik. "Amanat Alqur’an, wassulhu khair, perdamaian itu lebih baik. Dengan penyelesaian secara damai, tidak ada menang-kalah, dan tentu juga tidak ada yang sakit hati. Yang ada sama-sama menang dan sama-sama lega. Juga lebih dekat pada ridlo Allah insyaallah", jelas pria nomor wahid di Pengadilan Agama Dompu itu sembari menyitir potongan ayat Alqur’an.

Perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Dompu hingga hari ini mencapai 1273 perkara. Yakni terdiri dari 915 perkara gugatan (contentious) dan 358 perkara permohonan (voluntair). Penyelesaian perkara secara non-litigasi melalui mediasi sangat bermanfaat bagi akselerasi penyelesaian perkara.

Finally, selamat kepada kedua belah pihak beperkara yang berhasil mengakhiri sengketanya secara damai! Semoga menjadi contoh bagi pihak beperkara lainnya. (aris)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice