logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Bengkalis Sukses Damaikan Perkara Hak Asuh Anak

Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Selasa (22/01/2019) Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., berhasil mendamaikan perkara hak asuh anak yang terdaftar dengan nomor register 0844/Pdt.G/2018/PA.Bkls. Ketua PA Bengkalis berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat yang memperbutkan hak asuh seorang anak kandung yang berumur 6 tahun. 

Anak kandung dari Penggugat dan Tergugat pada awalnya dibawah pemeliharaan Penggugat, namun secara tiba-tiba dibawa oleh Tergugat pindah dari Bengkalis ke Bagan Batu secara paksa tanpa persetujuan Penggugat sehingga terjadilah perebutan hak asuh anak antara Penggugat dan Tergugat. Berkat “tangan dingin” dari Ketua PA Bengkalis, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berbagi hak asuh bersama hingga anak tersebut berusia 12 tahun dan bisa menentukan pilihannya sendiri.

Setelah berhasil mendamaikan kedua belah pihak Ketua PA Bengkalis berpesan agar keduanya bekerjasama dan saling membantu mengasuh dan mendidik sang anak demi pertumbuhan dan masa depan anak mereka. Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan penandatanganan acta van dading (akta perdamaian).

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice