logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Banjarmasin Menyampaikan Program Sidang Itsbat Terpadu ke Wali Kota Banjarmasin

Banjarmasin | PA Banjarmasin

Selasa, (4/7/2017) Ketua PA Banjarmasin, DR. H. Murtadlo S.H., M.H mengunjungi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, S.Pi, M.Si  dalam rangka silaturahmi dan halal bihalal dalam suasana Idul Fitri dihari kedua masuk kerja.

Dalam kesempatan itu Ketua menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Program Sidang Itsbat Terpadu. Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, DR. H. Murtadlo S.H., M.H ,.didampingi Wakil Ketua Drs. H. Syahruddin S.H., M.H.Panitera Drs. M. Zaid ,Sekretaris Drs. Abdul Mujib dan Hakim H. Muhammad Hatim.Lc.

Dalam kunjungan kali ini membicarakan tentang pensosialisasian itsbat nikah terpadu mengingat kenyataan di masyarakat masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca 
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab dan alasan sehingga mereka tidak mempunyai Buku Nikah.

Dari kenyataan tersebut, jelas bahwa pasangan suami istri yang tidak mempunyai Buku Nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau dicatatkan, tidak dapat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan dokumen pribadi yang dibutuhkan, termasuk anak-anak mereka tidak akan memperoleh Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil.

Solusi yang dapat ditempuh oleh mereka adalah mengajukan permohoan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Penetapan itsbat nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama itu sendiri, kemudian digunakan dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah kemudian Dinas Disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran atau akta kependudukan lainnya.

Menurut bahasa itsbat nikah terdiri dari dua kata yaitu kata “ itsbat” yang merupakan masdar atau asal kata dari “atsbata” yang memiliki arti “menetapkan”, dan kata “ nikah”  yang berasal dari kata “nakaha” yang memiliki arti “saling menikah”, dengan demikian kata “itsbat nikah” memiliki arti yaitu “penetapan pernikahan” atau  pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam,akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, S.Pi, M.Si  dalam pengarahannya mengatakan menyambut baik dan apresiasi Program Sidang Itsbat Terpadu dan siap mendukung program pelaksanaan tersebut karena merupakan kebutuhan penting warga masyarakat kota Banjarmasin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice