logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Banjarmasin Memberikan Materi Itsbat Nikah di 5 kecamatan

(Penyampaian materi oleh KPA Bjm)

Banjarmsin | PA Banjarmasin

Bertempat di 5 kecamatan Banjarmasin, KPA Banjarmasin memberikan materi tentang Itsbat Nikah dalam rangka Kelurahan Layak Anak. Acara tersbut terbagi menjadi 5 tempat dan dimulai hari Senin, 5 Maret 2018 di kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa, 6 Maret 2018 di kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin, 12 Maret 2018 di kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa, 13 Maret 2018 di kecamatan Banjarmasin Timur, dan terakhir Rabu, 14 Maret 2018 di kecamatan Banjarmasin Utara .

 Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah Itsbat Nikah. Pada dasarnya kewenangan perkara Itsbat Nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan dibawah tangan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan , jo. Peraturan Pemerintah tentang Nomor 9 tahun 1975; penjelasan pasal 49 ayat 2.

Pada kesempatan kali ini KPA Bjm memberikan materi Itsbat Nikah pada acara sosialisasi kelurahan layak anak di kecamatan Banjarmasin Barat. Dalam sosialisasi tersebut KPA memberikabn penjelasan tentang tata cara proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah, yaitu:

Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami, istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;

Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;

 Jika itsbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas, diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh anak, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan harus bersifat kontensius dengan mendudukkan suami dan istri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon;

Jika suami atau istri yang telah meninggal dunia, maka suami atau istri dapat mengajukan itsbat nikah dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan;

Jika suami atau istri tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya, maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan;

Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut pada angka 1 dan 5, dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah;

Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan  dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4 dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama selama perkara belum diputus;

Jika pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara itsbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4, sedang permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama.

Adapun syarat – syarat  Permohonan Itsbat Nikah :

a.       Fotocopy KTP Pemohon (Suami dan Istri) masing – masing 1 Lembar ;

b.       Fotocopy Kartu Keluarga

c.        Fotocopy Surat Keterangan Nikah di Bawah Tangan ;

d.       Surat Keterangan Tidak Tercatat dari KUA;

e.        Surat Permohonan ;

f.        Fotocopy KTP Pemohon ;

g.        Fotocopy Kartu Keluarga

h.       Fotocopy Surat Keterangan Nikah di Bawah Tangan ;

i.         Surat Kematian dari Kelurahan;

Syarat – syarat Gugatan Itsbat Nikah :

Semua alat bukti tersebut  point (2) sampai dengan point (5) diberi materai Rp. 6000 dan di legalisir di kantor pos besar setempat (sesuai dengan PP No. 13 Tahun 1985).

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami di masyarakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan sosialisasi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan. Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice