logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Tapaktuan Menjadi Narasumber Sosialisasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014

Tapaktuan | MS Tapaktuan

Kamis 26 April 2018 Pukul 10.30 WIB, Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Dr. Amir Khalis menjadi narasumber pada acara sosialisasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 bagi aparat gampong bertempat di Balai Pengajian Athfalussalamah Gampong Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Yang dilaksanakan oleh Dinas Syari`at Islam.

Acara dibuka oleh Camat Kluet Utara H. Zainal, A, SE, dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Muhammad Rasyid, S.Ag, M.M, Kepala Kantor Urusan Agama Kluet Utara, Kepala desa dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya bapak Ketua MS Tapaktuan menjelaskan isi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan jarimah beserta ancaman dan hukumannya.

Sesi berikutnya diisi dengan tanya jawab oleh peserta yang hadir, peserta yang mengikuti sosialisasi sangat antusias mendengarkan penyampaian dari Ketua MS Tapaktuan.

Maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat gampong tentang bagaimana pelaksanaan hukum jinayat. Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan bermanfaat bagi perangkat desa dalam pelaksanaan tugas kepada masyarakat gampong.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice