logo web

Dipublikasikan oleh Reza Fahlevi pada on .

TAKENGON | ms-takengon.go.id - Mahkamah Syar'iyah Takengon dan Polres Aceh Tengah melalui program "Jumat Curhat" membantu masyarakat dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait dengan perkara pidana umum, perdata agama, dan juga keselamatan selama berkendara. Program ini berlangsung di hari Jumat di ruang serbaguna Pos Pemadam Kebakaran Kampung Batu Lintang. (Jumat, 24/3)

Dalam program tersebut, masyarakat dapat mengajukan curhat lewat pertanyaan terkait syarat dan tata cara penyelesaian perkara perdata agama. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik dari Mahkamah Syar'iyah Takengon dan Polres Aceh Tengah untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum terkait dengan perkara perdata agama. Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat bertanya langsung kepada para narasumber dan petugas penegak hukum tentang syarat dan tata cara penyelesaian perkara perdata agama.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K., mengatakan bahwa program "Jumat Curhat" ini bertujuan untuk memberikan solusi yang tepat dan adil bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum. "Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang syarat dan tata cara penyelesaian perkara perdata agama, sehingga masyarakat dapat menghindari kesalahan dan menyelesaikan masalah mereka dengan tepat," ujar AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L. mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang syarat dan tata cara penyelesaian perkara perdata agama. "Kami ingin masyarakat lebih paham tentang hukum perdata, sehingga mereka dapat menyelesaikan masalah hukum dengan benar dan tepat," katanya.

Program "Jumat Curhat" merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati antara MS Takengon dan Polres Aceh Tengah beberapa waktu lalu. Hal ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, mereka mengaku senang dengan adanya program ini karena dapat membantu mereka dalam menyelesaikan masalah hukum terkait dengan perkara perdata agama. Masyarakat juga berharap program ini dapat terus dilaksanakan dan membantu mereka yang membutuhkan.

-RF

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice