logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 30 Maret 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa (Yedi Suparman, S.H.I, M.H.) menghadiri rapat Koordinasi Kelembagaan Dengan Instansi Terkait, sesuai surat undangan Kepala BNN Kota Langsa Nomor : B/12.1/III/ka/rh.01/2021/BNNK-LGS bertempat di ruang pertemuan lobby BNN Kota Langsa. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Langsa.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan dengan dasar :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
  3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Alhamdulillah rapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice