Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 30 Maret 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa (Yedi Suparman, S.H.I, M.H.) menghadiri rapat Koordinasi Kelembagaan Dengan Instansi Terkait, sesuai surat undangan Kepala BNN Kota Langsa Nomor : B/12.1/III/ka/rh.01/2021/BNNK-LGS bertempat di ruang pertemuan lobby BNN Kota Langsa. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Langsa.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan dengan dasar :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Alhamdulillah rapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.