Ketua MS Bireuen Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk
ms-bireuen.go.id | Kamis tanggal 5 Maret 2020, Ketua Mahkamah Syar'iyah Bireuen hadiri pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Kabupaten Bireuen. Terpidana hukuman cambuk merupakan pelaku khalawat iktilath yaitu Mushariyadi Marianto Siringo Penduduk Deliserdang Sumatera Utara dan Nurul Afni Faradilla binti Agus Suryana Penduduk Kuta Juang Bireuen.
Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk ditonton oleh masyarakat sekitaran lingkungan Komplek Masjid namun tidak dibenarkan ada yang membawa anak kecil. Berbagai tanggapan yang dikeluarkan oleh masyarakat yang menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut. Ada yang berceloteh nggak menentu namun ada juga yang tidak mampu melihat ketika cambuk ditarik dan dihentakkan ke tubuh mereka apalagi terpidana perempuan yang masih berusia 18 tahun.
Ke 2 (dua) terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan iktilath berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor : 1/JN/2020/MS.Bir sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) qanun aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan cara menghukum terpidana dengan uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 28 kali. Namun sesuai dengan penjelasan tim jaksa, eksekutor kedua mereka dikurangi hukuman selama dalam masa tahanan 104 hari dengan ta’zie masing-masing 4 kali cambuk berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) qanun nomor 7 tahun 2013 tentang jinayah sehingga terpidana dicambuk masing-masing 24 kali.
Dalam pelaksanaan hukuman cambuk atas perkara jinayat khalawat iktilath tersebut hadir Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang ditugaskan kepada Bapak Drs. H. Abdullah untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya eksekusi hukuman cambuk tersebut. Selain Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Bireun hadir juga Staf Ahli Bupati Bireuen mewakili Plt. Bupati Bireuen, perwakilan Kapolres Bireuen, Unsur Muspika, Forkopimcam serta para undangan dari berbagai kalangan.