logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua MS Aceh Temui Ketua PT Banda Aceh, Pembicarannya Tentang Ini

Ketua MS Aceh Temui  Ketua PT Banda Aceh, Pembicarannya Tentang Ini
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menemui Ketua PT Banda Aceh H. Djumali hari Selasa (7/1). Pertemuan yang digelar di ruang kerja Ketua PT Banda Aceh tersebut berlangsung dalam suasana keakraban sesama dua pimpinan pengadilan tingkat banding di Aceh. 

Dalam perbincangan lebih kurang satu jam tersebut dibicarakan setentang rencana pelimpahan kewenangan tambahan jinayat dari peradilan umum ke Mahkamah Syar’iyah sebagaimana disebut pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Apa kabar pak, moga sehat,” ujar Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan memulai pembicaraan.

Pembicaraan pun bergulir terhadap topik pokok pertemuan yaitu pelimpahan kewenangan tambahan jinayat. Disebutkan oleh Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, terdapat penambahan kewenangan jinayat yang menjadi kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah terutama tentang sistim peradilan pidana anak. Dengan Qanun ini, setiap perkara jinayat yang pelakunya seorang anak, menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah.

Disebutkan lebih lanjut oleh Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan, selama ini telah ada perkara jinayat yang pelakunya anak diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Syar’iyah. Namun demikian, urainya lagi, belum semua perkara jinayat yang pelakunya anak diadili oleh Mahkamah Syar’iyah, karena ada juga yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Menanggapi penjelasan H. Abd. Hamid Pulungan tersebut, Ketua PT Banda Aceh H. Djumali menyebutkan bahwa dirinya  telah menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak perkara jinayat tersebut karena kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Tapi, katanya lagi, ada Jaksa yang mengajukan perkara jinayat yang pelakunya anak didasarkan kepada KUHP. Dan apabila ini yang terjadi, tambahnya lagi, maka Pengadilan Negeri akan mengadilinya.

“Saya telah meminta kepada Ketua PN untuk menolak perkara jinayat karena kewenangan Mahkamah Syar’iyah,” ujar H. Djumali.

Guna menghilangkan dualisme kewenangan terhadap perkara jinayat yang pelakunya anak, MS Aceh telah membuat konsep pelimpahan kewenangan yang akan ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. Selain itu. Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengirim surat kepada Ketua MA untuk melakukan pelimpahan kewenangan mengadili perkara jinayat sebagaimana yang diatur Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

“Menurut rencana bulan Maret 2020, Ketua MA Hatta Ali akan datang ke Aceh untuk pelimpahan kewenangan jinayat tersebut,” papar H. Abd. Hamid Pulungan.

Ketua PT Banda Aceh H. Djumali mendukung rencana pelimpahan tambahan kewenangan jinayat oleh Ketua MA dan bila perlu dirinya pun bersedia menemui Ketua MA agar acaranya berjalan dengan baik. “Saya mendukung sepenuhnya rencana pelimpahan tambahan kewenangan jinayat ke Mahkamah Syar’iyah,” tandas H. Djumali meyakinkan.

Selesai melakukan pembicaraan, Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan berkesempatan memperhatikan ruang lobi PT Banda Aceh sekaligus sebagai ruangan PTSP. Di akhir pertemuan, kedua pimpinan pengadilan foto bersama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice