logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua MS Aceh Perintahkan Membuat LHKPN dan SPT Tahun 2019

Banda Aceh I ms-aceh.go.id

Memasuki tahun 2020, ada kewajiban yang melekat kepada pejabat pengadilan terkait pembuatan LHKPN dan SPT tahun 2019. Waktu pembuatan kedua laporan tersebut dimulai tanggal 2 Januari sampai dengan 31 Maret 2020. Sudah barang tentu, lebih cepat dibuat lebih baik karena apabila dibuat pada akhir Maret 2020 terkadang sering gangguan jaringan internet berhubung masa itu biasanya banyak yang membuat LHKPN dan SPT. 

Kewajiban membuat LHKPN ini adalah bagi hakim, pejabat kepaniteraan dan bagian keuangan seperti bendahara. Sedangkan pembuatan SPT, selain yang disebutkan tadi, juga bagi semua pegawai. 

Pembuatan LHKPN dan SPT dilakukan secara online dengan menggunakan username masing-masing. Oleh sebab itu, tidak terlalu sulit dan hanya membutuhkan waktu sekitar 1 (satu) jam pembuatannya. 

Khusus untuk LHKPN, selain merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, juga menjadi salah satu dasar penilaian dalam prestasi kinerja pengadilan yang dirilis setiap triwulan. Karenanya, harus menjadi perhatian pimpinan pengadilan agar pembuatan LHKPN dilaksanakan tepat waktu. 

Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan meminta kepada setiap wajib LHKPN dan SPT tahun 2019 untuk membuatnya tepat waktu. Dirinya akan memonitor pembuatan LHKPN dan SPT tersebut sehingga tidak ada satu orang pun yang tidak membuatnya. 

“Saya instruksikan setiap penyelenggara negara pada MS Kab/Kota se Aceh untuk membuat LHKPN dan SPT tahun 2019 tepat waktu,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.

 “Akan saya monitor setiap saat untuk memastikan semua wajib LHKPN dan SPT telah membuatnya,” tambahnya lagi. 

Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan berharap kepada Ketua MS Kab/Kota se Aceh untuk mengkoordinir pembuatan LHKPN dan SPT. Biasanya, urainya lagi, setiap satker telah ditunjuk admin yang dapat membantu pembuatan LHKPN dan SPT. Hal ini, sambungnya, agar pembuatan LHKPN dan SPT berjalan dengan lancar. 

“Saya minta Ketua MS Kab/Kota se Aceh mengkoordinir pembuatan LHKPN dan SPT pada satker masing-masing sehingga pembuatannya berjalan tanpa kendala,” pungkas H. Abd. Hamid Pulungan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh H. Abd. Hamid Pulungan, apabila ditemui kendala atau hambatan dalam pembuatan LHKPN dan SPT agar menghubungi MS Aceh guna mencari solusinya. “Apabila ada kendala atau hambatan dalam pembuatan LHKPN dan SPT supaya menghubungi MS Aceh sehingga terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” tutup H. Abd. Hamid Pulungan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice