logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Aceh : Muazin Boleh Menutup Telinga Ketika Kumandangkan Azan

Banda Ace | ms-aceh.go.id

Sebagaimana biasanya, pada setiap hari Jum’at ba’da shalat Ashar dilaksanakan ceramah agama yang bertempat di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ceramah tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya.

Ceramah agama yang dilaksanakan hari Jum’at tanggal 21 Mei 2013 berbeda dengan ceramah agama sebelumnya yaitu ceramah dalam bentuk diskusi. Yang bertindak sebagai nara sumber adalah Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH. Diskusi tersebut menanggapi terhadap dua pertanyaan yang diajukan oleh jama’ah.

Pertanyaan pertama berasal dari H. Abdul Muin A. Kadir, yaitu bagaimana hukumnya seorang muazin menutup telinganya ketika mengumandangkan azan. Pertanyaan tersebut dimunculkannya karena tujuan azan adalah agar diperdengarkan panggilan melaksanakan shalat, tapi muazin justru menutup telinganya seolah-olah tidak mau mendengar azan tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari Abdul Muin tersebut, Ketua menjelaskan bahwa seorang muazin boleh menutup telinganya ketika mengumandangkan azan. Dengan menutup telinga, muazin akan lebih kuat suaranya dan azan tersebut tetap didengar oleh muazin.

“Sekalipun sudah ada alat pengeras suara tetapi dianjurkan muazin mengumandangkan azan dengan suara keras,” kata Ketua menjelaskan.

Menurut Ketua, sekalipun azan dikumandangkan dengan alunan suara yang merdu, tetapi tetap memperhatikan panjang pendek bacaan azan. Ketua mencontohkan, bahwa sering didengarnya seorang muazin mengucapkan lafaz Allah pada awal azan tidak dimadkan (bacaan dipanjangkan) yang semestinya harus diucapkan dengan mad.

“Lafaz Allah berasal dari kata ilahun, oleh karena itu harus dibaca dengan mad,”  kata Ketua mengingatkan.

Selain menjelaskan tentang tata cara azan, Ketua juga mengemukakan bahwa tidak ada doa setelah iqamah seperti halnya membaca doa setelah azan. “Setelah iqamah, Imam memberitahukan jama’ah untuk merapikan shaf dan langsung shalat,”  tandas Ketua.

Pertanyaan kedua datang dari Asri Damsy, yaitu apa alasan tidak boleh membaca basmalah ketika membaca awal surat al-Taubah. Hal ini dipertanyakannya karena sewaktu MTQ dimana Asri Damsy menjadi peserta dan mendapatkan maqra’ surat al-Taubah, lalu memulainya dengan membaca basmalah ternyata disalahkan oleh dewan Hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua menjelaskan bahwa susunan surat dalam al-Qur’an adalah tauqifi, oleh karena itu harus diikuti cara membacanya apa adanya. Selain itu, menurut Qurtuby dan Ibnu Katsir, bahwa surat al-Taubah adalah lanjutan dari surat sebelumnya dan tidak perlu membaca basmalah lagi.

Ceramah agama dalam bentuk diskusi tersebut mendapat perhatian dari jama’ah. Salah seorang jama’ah Rusli merasa senang dengan ceramah agama dalam bentuk diskusi untuk menambah wawasan. “Senang rasanya mengikuti ceramah dalam bentuk diskusi dan semoga diskusi yang akan datang lebih menarik lagi”, tutur Rusli yang biasa disapa dengan Cek Li.

(AHP)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice