logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Aceh Membuka Diskusi Hukum diJinayat MS Langsa

KMS Aceh membuka acara diskusi hukum jinayat.

Langsa | ms langsa.go.id

Jum’at tanggal 18 Desember 2015 bertempat diruang sidang utama mahkamah Syar’iyah Langsa diadakan diskusi dengan topik “Analisis Yuridis Perumusan Jarimah Khalwat, Ikhtilat dan Pelecehan Seksual pada qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”.

Diskusi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H . Jufri Ghalib, SH., MH. dengan peserta terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Pegawai Mahkamah Syar'iyah Langsa, Idi, Kuala Simpang  dan Pengadilan Negeri Langsa.

Acara diskusi yang dinisiasi oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa ini mendapatkan apresiasi yang besar dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H . Jufri Ghalib, SH., MH yang juga sebagai keynote speaker dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengharapkan diskusi tersebut bukan merupakan diskusi perdana dan yang terakhir melainkan tetap diteruskan secara berkala dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan tentang pelaksanaan dan penerapan hukum jinayah. Selain itu beliau mengharapkan sebaiknya diskusi ini dapat diikuti oleh Mahkamah Syar'iyah lainnya diseluruh wilayah Aceh.

selain menghadirkan keynote speaker acara diskusi ini juga menampilkan Drs. Ahmad Sobardi, SH., MH wakil ketua MS Langsa dan Heri Kurniawan, SH., MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa masing-masing sebagai pemakalah dan di pandu moderator Salamat Nasution SHI., MA.

Diskusi hukum jinayat ini berjalan sangat alot sehingga waktu yang disediakan terasa sangat kurang. Menariknya diskusi tersebut kerena melibatkan hakim dan ketua Pengadilan Negeri Langsa yang sudah sangat paham dalam praktek peradilan pidana sehingga para peserta banyak mendapat masukan.

Sebelum acara diskusi ditutup Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh terlebih dahulu diserahkan sertifikat kepada Keynote Speaker, Pemakalah dan seluruh peserta diskusi.

Selesai acara diskusi kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan tenis persahabatan yang diikuti sebagian besar peserta diskusi termasuk ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh.

(Tim Redaksi MS Langsa/sarifuddin alkarim)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice