logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Aceh : Kedudukan Mahkamah Syar’iyah dan Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Berdirinya Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah tuntutan dari masyarakat Aceh agar dapat menjalankan syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan. Atas tuntutan tersebut, lahirlah Undang-Undang No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh. Pasal 25 ayat 1 menyebutkan, Peradilan Syari’at Islam di Aceh bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah.

Demikian disampaikan Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, ketika memberikan Materi pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dinul Islam di Aula Grand Nanggroe Hotel, Selasa (11/6/2013)

Peserta rakor terdiri dari unsur : Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota, Dinas Syariat Islam Kab/Kota, MPU Kab/Kota, MS Aceh, MAA, Biro Kesra Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, Sekretaris dan Kabid Dinas Syariat Islam Aceh, MPU Aceh, Baitul Mal Aceh, Badan pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak, Badan Pendidikan dan Pembinaan Dayah Aceh, Bappeda Aceh, Disbudpar Aceh, MPD Aceh, Dinas Sosial Aceh, IAIN Ar-Raniry, Satpol PP dan WH Aceh, Tokoh Masyarakat, KNPI, POLDA Aceh, Kejati Aceh, DPW Muhammadiyah, Unsur Pers (Harian Serambi Indonesia), DPW BKPRMI dan DPW Al-Washliyah seluruhnya berjumlah 100 orang.

Dimana pelaksanaanya mulai dari 10 s/d 11 Juni 2013 dengan tema Percepatan Pelaksaan Dinul Islam melalui sinergisitas program dan kegiatan antara lembaga demi terwujudnya masyarakat Aceh yang bermartabat dan sejahtera.

Materi yang disampaikan antara lain :

kedudukan  Mahkamah Syar’iyah

  • Berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa Peradilan Syari’at Islam di Aceh bagian dari peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah.
  • Kewenangan mengadili, bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana).
  • Mahkamah Syar’iyah selain berwenang mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenang peradilan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1979 dan Undang-Undang No. 3 tahun 2006, juga berwenang mengadili perkara jinayat diatur dalam Qanun dan pelimpahan sebagian wewenang Peradilan Umum ke Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh SK Ketua Mahkamah Agung No. KMA/70/SK/X/2004.
  • Peradilan agama di Aceh disebut Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama di daerah lain di seluruh Indonesia.
  • Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah pengadilan tingkat banding yang membawahi 20 Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota sebagai pengadilan tingkat pertama.
  • 20 Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota terdiri dari :
    • Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kls 1-A
    • Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kls 1-B
    • Mahkamah Syar’iyah Takengon Kls 1-B
    • 17 Mahkamah Syar’iyah lainnya Kls II
  • Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan agama berpuncak ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi (UU No. 48 tahun 2009)
  • Hakim Mahkamah Syar’iyah adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Hukum Acara

  • Hukum Acara bagi perkara perdata berlaku sebagaimana yang dilaksanakan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
  • Hukum Acara bagi perkara jinayat adalah :
    • Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
    • Qanun No. 12, 13 dan 14 tahun 2003.

Hukum Materil

  • Hukum materil bagi perkara perdata berlaku sebagaimana yang dilaksanakan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
  • Hukum materil bagi perkara jinayat adalah:
    • Qanun No. 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam
    • Qanun No. 12 tahun 2003 tentang Khamar.
    • Qanun No. 13 tahun 2003 tentang Maisir.
    • Qanun No. 14 tahun 2003 tentang Khalwat

Kendala Yang Dihadapi

  • Terdakwa tidak dapat ditahan karena hukuman maksimal tidak sampai 5 tahun sebagaimana diatur dalam KUHAP.
  • Pada waktu sidang, terdakwa sulit dihadirkan ke persidangan karena sudah lari.
  • Belum ada Qanun tentang Hukum Acara  Jinayat.

Biaya Operasional Mahkamah Syar’iyah

  • Sesuai dengan pasal 136 UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA dan APBK.
  • Pemerintah Aceh berkewajiban menyediakan anggaran operasional bagi Mahkamah Syar’iyah.

3 daerah yang belum ada Mahkamah Syar’iyah

  • Sampai dengan tahun 2013 ini, terdapat 3 daerah yang belum memiliki Mahkamah Syar’iyah, yaitu Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Subulussalam.
  • Sudah diusulkan ke Mahkamah Agung, menunggu realisasi.

Tujuan dari kegiatan rapat Koordinasi pelaksanaan Dinul Islam Tahun 2013

  1. Menyamakan persepsi dalam mendukung dan meningkatkan lima pilar pelaksanaan Dinul Islam
  2. Mensinergikan program dan kegiatan untuk mewujudkan pelaksanaan Dinul Islam yang kaffah antara lembaga terkait.
  3. Terumusnya sistem, mekanisme dan prosedur koordinasi dalam membangun masyarakat yang Islami.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice