Ketua MS Aceh Akan Menjadi Nara Sumber Pada Seminar Internasional-Aceh 3 (tiga) Negara
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menghadiri rapat yang diadakan di Kantor Gubernur Aceh, Kamis 18 Juni 2020, disepakati akan melaksanakan seminar internasional-Aceh dengan melibatkan tiga negara.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, dengan dihadiri antara lain;
- Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh (Dra. Hj. Rosmawardani, SH. MH.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Aceh. (Nevy Ariyani SE).
- Perwakilan dari AIPJ2, (Norma Susanti).
- Kabag Kesra Setda Aceh (dr. Rauyani)
- Hakim Tinggi MS. Aceh, (Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH. MH)
- Kasubbag Kes PPA Biro Kesra Aceh (Ubiet Junita Sari).
Rapat dimaksud mengambil beberapa kesimpulan:
- a. Seminar akan dibuka Plt. Gubernur Aceh
- b. Tema yang diangkat adalah "Membangun Sistem Dukungan Untuk Perempuan Dan Anak Terlantar Akibat Perceraian".
- c. Seminar ini akan dilanjutkan ke tingkat Nasional.
- d. Peserta akan dihadiri melalui aplikasi zoom sebanyak 100 orang/akun.
- e. Waktu pelaksanaan, Juli 2020.
- f. Pelaksana seminar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Aceh bersama AIJP2 Perwakilan Aceh.
- g. Tempat utama seminar, Kantor Gubernur Aceh
Dalam rapat tersebut disepakati, yang menjadi salah satu nara sumber adalah Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan tema, Pengalaman Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Menangani Perkara Perceraian dan Upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Tanggungjawab Ayah atas nafkah anak dan mantan istri.
Selain Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang direncanakan menjadi nara sumber adalah;
1. Nevy Ariyani, SE (Kepala DP3A-Aceh), Mendeskripsikan: Perceraian dan dampak penelantaran bagi perempuan dan anak.
2. Judy Ryan/Margaret Cleary (Hakim Family Court Australia.
Tema: Pengalaman Pengadilan Keluarga Australia dalam Penetapan Perceraian dan Upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Tanggungjawab Ayah atas nafkah anak dan mantan istri.
3. Dato Dr. Hj. Mohd Na'im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syari'ah-Malaysia.
Tema: Pengalaman Kehakiman Syariah Malaysia dalam Penetapan Perceraian dan upaya yang dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban Ayah atas nafkah ank dn mantan Istri.
4. M. Jafar, SH., MH. (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh).
Hasil seminar nanti akan dibentuk tim kecil untuk merumuskan hasil seminar dalam bentuk rekomendasi untuk diteruskan kepada pihak terkait.
Rapat ditutup oleh Asisten I Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, dengan disepakati akan ada lagi rapat lanjutan pada pekan depan.