logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua Majelis C2 PA Pelaihari: Cinta Rama dan Sinta Bersemi di Bulan Januari

Susunan persidangan searah jarum jam C2, C6, C7 dan D3 (Foto: Ridwan).

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Selasa (7/1/2014) PA Pelaihari berhasil merukunkan kembali para pihak dalam perkara Nomor 517/Pdt.G/2013/PA.Plh. Sidang dipimpin oleh Dra. Hj. Noor Asiah (C2), dengan anggota Nurul Fauziah, S. Ag., (C6) dan Drs. H. Sugian Noor, SHI. (C7) serta H. Samsuri Yusuf, SH, -Panmud Permohonan- sebagai Panitera Pengganti (D3).

Kisah dramatis berawal saat Penggugat (panggil saja Sinta) mengajukan gugat cerai pada Senin (28/10/2013) dengan alasan Tergugat (panggil saja Rama) pindah ke lain hati. Sidang pertama yang dijadwalkan Selasa(9/11/2013) Rama tidak hadir.

Sidang kedua Selasa (3/12/2014) dengan agenda mediasi, namun mediasi yang dipimpin oleh HM. Jati Muharramsyah gagal.

Sidang ke-3 Selasa (17/12/2013) majelis berusaha dengan sungguh-sungguh akan tetapi belum berhasil sehingga acara dilanjutkan dengan jawaban, replik dan duplik.

Sidang ke-4 majelis tidak putus asa dalam usaha mendamaikan Rama dan Sinta karena majelis berpegang pada Pasal 84 ayat (4) bahwa selama perkara belum diputus, usaha mendamaikan dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan dan hal ini yang menjadi karakter Hj. Noor Asiah yang telah 3,5 tahun bertugas di PA Pelaihari.

Singkat cerita, usaha perdamaian mencapai klimaksnya pada sidang ke-5 Selasa (7/1/2014) Ketua Majelis –yang sudah cukup jam terbang, 4 PA telah dilaluinya-   menyentuh hati Rama dan Sinta dengan memberikan pencerahan dan nasehat hukum, manfaat dan madharat masing-masih jalan yang akan ditempuh.

Sementara Hakim Anngota I (C6) juga memberikan wawasan bahwa alasan sebagaimana Pasal 19 huruf f PP Nomor 9/1975 dapat dihindarkan dengan syarat masing-masing pihak dapat menahan diri.

Sedangkan Hakim Anggota II (C7) dengan persuasif memberikan ilustrasi dampak sosial, ekonomi dan psikologis. “Coba pertimbangkan dampak negatif bagi 4 anak-anak, karena merekalah yang pertama kali akan menanggung akibat perceraian orang tuanya” ujar C7.

Tampaknya pencerahan hukum yang disampaikan majelis mendapat respons positif dari Rama dan Sinta. Mereka berjanji akan saling setia, saling memaafkan dan tidak mengulangi kesalahan masing-masing. Di tangan Majelis C2, Rama dan Sinta cintanya bersemi kembali dengan sebuah akta perdamaian. Ini merupakan kado terindah bagi Majelis C2 di awal tahun. Hari pertama bersidang dapat mengembalikan cinta Rama-Sinta setelah sekian lama menghilang.

Majelis memberi pencerahan kepada Rama dan Sinta (Foto:Ridwan).

Mendapat laporan keberhasilan ini, Ketua PA Pelaihari Drs. H. Tarsi, SH., MHI.  turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Majelis C2. “Kuncinya jangan bosan-bosan mendamaikan, setiap persidangan hakim berkewajiban mendamaian. Kalau berhasil itu menjadi amal ibadah bagi majelis karena memperbaiki sesuatu yang retak utuh kembali’” ujar Ketua. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice