logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Ketua PN Jantho Tandatangani SK Bersama tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan Tahun 2021

Kota Jantho – Senin, 15 Februari 2021
Sebagai wujud sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Ketua Pengadilan Negeri Jantho menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Jantho dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan berdasarkan radius tahun 2021.

Penandatangan SKB tersebut dilangsungkan pada tanggal 15 Februari 2021, bertempat di aula Kantor Pengadilan Negeri Jantho, dengan disaksikan Penitera Pengadilan Negeri Jantho dan Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan sangat penting dalam proses penentuan biaya perkara dalam persidangan perdata karena biaya panggilan/pemberitahuan merupakan komponen dalam biaya perkara yang harus dibayar oleh setiap pencari keadilan ketika mendaftarkan perkara dan hal tersebut merupakan syarat imperative (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara, selama Penggugat/Pemohon belum melunasi biaya Perkara, maka belum timbul kewajiban hukum bagi pengadilan untuk meregistrasi perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa dalam penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut khususnya dalam penentuan besaran biaya pemanggilan/pemberitahuan sangat mempertimbangkan jarak kecamatan dan gampong (desa) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Jantho, karena baik Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun Pengadilan Negeri Jantho memiliki yurisdiksi yang sama dan jarak tempuh yang sama dari Kota Jantho ke setiap gampong dan kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Biaya Panggilan ini ditetapkan berdasarkan kondisi dan tingkat kerumitan akses menuju daerah yang dituju, oleh karena indikatornya sangat kondisional, SKB ini dapat berubah mengikuti keadaan, dan sekarang dengan berlakunya SKB tahun 2021, maka SKB tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tutur Siti Salwa.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice