logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Temu Ramah Dengan Komisi VI DPRA

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Temu Ramah Dengan Komisi VI DPRA.
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Selasa, tanggal 30 Juni 2020 Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan temu ramah dengan Komisi VI yang membidangi Keistimewaan Dan Kekhususan Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di ruang kerja Komisi VI DPRA dimaksud. 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta rombongan diterima oleh Ketua Komisi VI Tgk. H. Irawan Abdullah, S. Ag dan anggota komisi lainnya.

Rombongan Mahkamah Syar’iyah Aceh terdiri dari 3 orang Hakim Tinggi, yakni; Drs. H. Misharuddin, Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH. MH, Drs. Basuni, SH. MH. dan Panitera Drs. Syafruddin dan pejabat lainnya dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut selain memperkenalkan rombongan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Supaya Komisi VI sebagai mitra Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat meningkatkan kerja sama yang dapat memperkokoh tugas dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.
  2. Supaya ada dukungan dari DPRA agar semua jarimah sesuai yang telah diatur dalam Qanun yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah diadili di Mahkamah Syar’iyah dan tidak diajukan ke Peradilan Umum oleh Jaksa.
  3. Perlu ada dukungan dari DPRA agar Pemerintah Aceh menyediakan anggaran untuk peningkatan Sumber Daya Manusia di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, Sehingga menjadi Aceh cerdas dan Aceh hebat.
  4. Perlu dukungan dari DPRA agar sapras di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/kota mendapat perhatian dari Pemerintah Aceh, khususnya ruang sidang anak, ruang sidang jinayah, dll.

Dan pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menyampaikan bahwa dahulunya Mahkamah Syar’iyah itu disepakati menjadi Icon-nya Aceh, rencananya di bangun di samping gedung Wali Nanggroe dan akhirnya gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh dibangun dikomplek Keistimewaan Aceh. Namun masih ada juga kantor-kantor lain yg bukan ciri khas keistimewaan Aceh.

Kemudian Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh memohon kepada DPRA agar mendorong dilaksanakannya penyerahan kewenangan oleh Mahkamah Agung atas kewenangan yang tertuang dalam Qanun nomor 6 Tahun 2014, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, yang juga mohon dukungan DPRA agar pemerintah Aceh dapat melaksanakan sesuai apa yang tertera dalam UU. No 11 tahun 2006 agar dilaksanakan secara konsekwen apa yg tertuang dalam UU No 11 Tahun 2006.

Atas penyampaian dari Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Ketua Komisi VI DPRA memberikan tanggapan :

  1. Antara DPRA dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan seluruh lembaga yg berkaitan dengan keistimewaan Aceh mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi dan mengatasi kendala yg dihadapi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
  2. Supaya qanun-qanun yg dianggap belum refresentatif perlu ada revisi spy disampaikan kpd DPRA agar dilakukan pembahasan dan bisa menjadi qanun inisiatif Dewan.
  3. Dewan juga menginginkan agar Mahkamah Syar’iyah  menjadi garda terdepan dalam penegakan Syari'ah Islam di Aceh.
  4. Dewan juga mengagendakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Selanjutnya Anggota Komisi VI juga menyampaikan beberapa hal antara lain:

  1. Meminta supaya dibuat secara tertulis apa saja yg menjadi kendala di Mahkamah Syar’iyah Aceh
  2. Minta dibuatkan rumusan qanun-qanun yg dirasa tumpang tindih dan anggota dewan siap menjadi inisiator dalam rangka pembuatan qanun tersebut.
  3. Supaya dijadwalkan pertemuan lanjutan antara DPRA dengan pihak Mahkamah Syar’iyah Aceh.
  4. Perlu ada regulasi yang mengatur bahwa  anggaran untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh dikelola sendiri, bukan di Dinas Syariat Aceh.
  5. Perlu terintegrasi antara lembaga Mahkamah, Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal anggaran tentangg pelaksanaan Jinayah di Aceh.

Untuk mengakhiri pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh memberikan closing meeting agar apa yang disepakati dalam pertemuan ini dapat direalisasikan sesegera mungkin demi terwujudnya pelaksanaan Syariat Islam secara bermartabat di Aceh.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice