Ketua Kamar Agama Meresmikan PTSL PA Bantul
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., H. Hum., M.M. didampingi oleh Ibu Yusnidar sedang menggunting pita
sebagai simbol telah berfungsinya inovasi PTSL PA Bantul. (Foto:Giras/Saiful).
Bantul- Setelah Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., H. Hum., M.M. melauching inovasi pelayanan PTSL PA Bantul di PTA Yogyakarta dan setelah menyaksikan video launching yang begitu “wah”, Ia penasaran sehingga melakukan “discente” ingin melihat sendiri keadaan yang sebenarnya untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang nyata, bukan katanya-katanya Ia juga tidak mau dibohongi oleh video launching.
Banar saja, Selasa, 20 Desember 2022 orang nomor satu di Kamar Agama tiba di PA Bantul sekitar pukul 13.00 WIB disambut Pimpinan PA Bantul dan seluruh jajarannya sementara yang tampak dalam rombongan Tuaka adalah KPTA Yogyakarta Dr. H. Insyafli, M.H.I. dan Waka PTA Yogyakarta Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I. masing-masing beserta istri dan juga KPA se-DIY.
“Suatu kehormatan bagi kami warga Pengadilan Agama Bantul, karena Yang Mulia bersama KPTA Yogyakarta berkenan hadir di PA Bantul. Yang Mulia berkenan secara simbolis melauncing PTSL PA Bantul dengan menggunting pita yang telah kami sediakan”, sambut KPA Bantul Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.
Mendapat kehormatan tersebut, Guru Besar UIN Surabaya mengajak istri tercinta Ibu Yusnidar dan mengajak KPTA serta Waka PTA Yogyakarta untuk bersama-sama menyaksikan pemotongan pita di pintu masuk PTSP sebagai simbol telah berfungsinya inovasi PTSL PA Bantul secara resmi.
Sementara Panmud Hukum Rahmawati, S.Ag. beserta crew yang telah ditunjuk dengan cekatan menyerahkan gunting kepada Yang Mulia. Dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Yang Mulia memotong pita secara simbolis disambut tepuk tangan semua hadirin.
Panitera PA Bantul, Anas Mubarok, S.H. dengan fasih menjelaskan inovasi PTSL
kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. (Foto:Giras/Saiful).
Adalah Panitera PA Bantul, Anas Mubarok, S.H. juru bicara PTSL yang menjelaskan kepada Yang Mulia beserta hadirin bahwa PTSL bisa melayani semua layanan. PTSL ini bertujuan untuk mengurai antrian di salah satu loket dan mengurangi kerumunan di loket tertentu karena di satu loket bisa melayani semua layanan mulai dari pendaftaran, layanan surat kuasa, legalisir, sampai dengan penyerahan produk pengadilan berupa salinan putusan, salinan penetapan dan akta cerai.
“Dengan inovasi PTSL, maka tidak ada petugas PTSP yang nganggur,”Jelas Panitera.
Masih menurut Anas, bahwa PTSL sesuai dengan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Peradilan Agama.
Awalnya, PTSP di Pengadilan Agama Bantul terdiri dari beberapa loket dan masing-masing loket hanya melayani satu layanan saja. Pada prakteknya sistem layanan PSTP ini berjalan kurang efektif karena sering terjadi penumpukan di salah satu loket saja sehingga petugas yang sibuk hanya pada loket yang antriannya banyak. Tapi itu dulu.
Sekarang, Pengadilan Agama Bantul melakukan sebuah inovasi untuk mengatasi kekurang efektifan tersebut, yaitu dengan Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) dimana satu loket bisa melayani semua layanan.
Ditanya tamunya, bagaimana petugas PTSL bisa memberikan layanan begitu cepat, Anas menjelaskan, bahwa untuk mendukung inovasi PTSL perlu support seluruh jajaran dan khususnya Tim IT. “Kami main di IT, Yang Mulia” Jawab Anas.
Anas menjelaskan dengan praktik langsung agar Yang Mulia mengambil antrian. Lalu dijelaskan oleh Panitera PA Bantul -alumni Panmud Gugatan PA Banjarnegara- bahwa pada saat pihak pencari keadilan akan mengambil Akta Cerai, pihak pencari keadilan ambil antrian pada mesin antrian yang telah disediakan, tinggal menuliskan nomor perkaranya, umpama Nomor 700.
Maka petugas back office sudah mengetahui karena ada notifikasi pada layar minitor di tempatnya. Dengan segera Petugas akan mengambilkan AC dengan Nomor perkara 700 dan setelah dapat, petugas back office menganantarkannya ke petugas front office PTSL. Pada saat Pihak pencari keadilan dipanggil oleh Petugas untuk datang ke loket 1, maka dalam waktu satu menit AC sudah dapat diserahkan kepada pihak pencari keadilan.
Pimpinan Mahkamah Agung meninjau fasilitas umum pelayanan dikawal oleh Ketua Ruslan Saleh,
Panitera, Anas Mubarok dan Sekretaris, Fajar Widodo. (Foto:Giras/Saiful).
Selanjutnya Tuaka dan rombongan melihat fasilitas umum pelayanan seperti ruang tunggu, ruang sidang, ruang mediasi, ruang Posbakum. Setelah melihat seluruh fasilitas dan melakukan beberapa pertanyaan langsung kepada petugas, Yang Mulia tampak puas karena petugas menguasai tugas dan fungsinya. (Humas/Tim IT).