logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua Kamar Agama MA-RI Menjadi Nara Sumber Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Di Aceh

Ketua Kamar Agama MA-RI Menjadi Nara Sumber Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Di Aceh
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada hari Rabu (20/11), memasuki hari ketiga Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah di Aceh menampilkan nara sumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Amran Suadi. Materi yang dibawakan H. Amran Suadi seputar Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Menurut H. Amran Suadi, wanprestasi adalah prestasi buruk dimana suatu keadaan yang terjadi karena adanya kelalaian atau kesalahannya sehingga debitur tidak memenuhi prestasinya seperti yang dituangkan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa (force majeur).

“Wanprestasi ada 4 bentuk yaitu (1). tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya. (2). Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya. (3). Melakukan tetapi terlambat. (4). Melakukan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan,” ungkap H. Amran Suadi menjelaskan.

Selanjunya, H. Amran Suadi menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum. Dijelaskannya, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban menurut undang-undang yang menyebabkan kerugian.

“Unsur perbuatan melawan hukum ada 4 yaitu (1). Adanya suatu pelanggaran hukum. (2). Terdapat kesalahan. (3). Terjadi kerugian materiil atau immateriil. (4). Adanya hubungan kausalitas.

Dalam pemaparannya, H. Amran Suadi banyak menyampaikan ungkapan yang mengundang tawa. Dengan ungkapan-ungkapannya tersebut membuat peserta diklat segar dan tidak mengantuk, padahal waktu menyampaikan materi tersebut adalah waktu rawan mengantuk yaitu pukul 13.30 - 16.00.

Selain menyampaikan materi mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, H. Amran Suadi juga memberikan pembinaan agar hakim melaksanakan tugas dengan baik. Masih menurut H. Amran Suadi, hakim harus arif dalam menangani perkara, jangan hanya berdasarkan legalistik saja.

“Hakim jangan hanya memutus perkara, tapi hakim harus mengadili perkara. Misalnya,  pasangan suami istri yang semestinya tidak memenuhi syarat untuk diputus cerai tetapi diputus cerai, maka putusan tersebut menyalahi keadilan,” ungkapnya memberikan contoh.

Selesai sesi pemaparan materi, lalu H. Amran Suadi membuka pertanyaan kepada peserta diklat untuk memperdalam materi. Tidak terasa, waktu menyampaikan materi pun habis sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice