logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua Kamar Agama dan Dirjen Badilag MA Lakukan Pembinaan di Pontianak

Ketua Kamar Agama dan Dirjen Badilag MA Lakukan Pembinaan di Pontianak

Pontianak | ms-aceh.go.id

Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi dan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI  H. Aco Nur melakukan pembinaan di Pontianak. Pembinaan tersebut digelar di Hotel Kapuas Palace pada hari Senin (28/10) yang dimulai pukul 20.00 Wib s.d. 24.00 Wib. 

Hadir mengikuti pembinaan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Abd. Hamid Pulungan dan Ketua PTA seluruh Indonesia. Selain itu, itu hadir juga hakim tinggi  serta pejabat struktural dan fungsional PTA Pontianak dan Ketua, Wakil Ketua, Panitera serta Sekretaris PA sewilayah PTA Pontianak.

Pembinaan yang dilakukan Ketua Kamar Agama dan Dirjen Badilag tersebut berkaitan dengan purnabakti Ketua PTA Pontianak H. Maslihan Saifurrozi.

Dalam pembinaannya, Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi menyebutkan ada kecenderungan penurunan pemahaman hukum materil dan hukum formil di kalangan hakim PA akhir-akhir ini. Dirinya meminta kepada Ketua PTA seluruh Indonesia untuk melakukan diskusi hukum di antara sesama hakim agar pemahaman hakim semakin baik.

H. Amran Suadi mencontohkan, ada putusan hakim yang menetapkan seorang cucu menjadi ahli waris pengganti berhubung pewaris dan ahli waris telah meninggal dunia, padahal duluan pewaris meninggal dunia dari pada ahli waris.

“Ahli waris pengganti adalah apabila ayah seorang anak telah meninggal terlebih dahulu sebelum orang tuanya meninggal dunia. Jadi, bukan mentang-mentang telah meninggal orang tua dan kakek, lalu cucu disebut ahli waris pengganti,” ujar H. Amran Suadi menjelaskan.

Selain mengupas tentang hukum materil, H. Amran Suadi juga menyoroti pemahaman hakim tentang hukum formil. Menurutnya, hukum formil bersifat memaksa, artinya hukum formil tidak boleh disimpangi. “Tidak ada penafsiran dalam hukum acara, pokoknya laksanakan hukum acara sesuai ketentuan,” tandas H. Amran Suadi.

Lebih jauh disebutkan oleh Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi, bahwa hakim dalam mengadili perkara harus bebas dari segala campur tangan dari mana pun dan penerapan hukum acara mutlak (mengikat). Oleh sebab itu, urainya lagi, hakim sebagai wakil Tuhan di muka harus memutus perkara dengan pertimbangan hukum yang baik dan benar karena dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat dan di depan Tuhan.

“Putusan hakim diawali dengan kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh sebab itu buatlah putusan yang baik dan benar,” pinta H. Amran Suadi.

Ketua Kamar Agama  H. Amran Suadi meminta kepada para hakim untuk banyak membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu harus memahami Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. “Sekarang ini, banyak Perma dan Sema yang diterbitkan, bacalah dengan baik-baik,” ujar H. Amran Suadi.

Setelah Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi selesai memberikan pembinaan, lalu dilanjutkan dengan pembinaan dari Dirjen Badilag H. Aco Nur. Sebagaimana biasa, H. Aco Nur kembali mengulas tentang manajemen pengadilan terutama yang berhubungan dengan prestasi kinerja. Berbagai capaian kinerja yang ditorehkan selama ini seperti SIPP, E-court, PTSP dan lain-lain dikupas habis H. Aco Nur.

Dirjen Badilag H. Aco Nur memperlihatkan satu persatu capaian kinerja yang diraih setiap PA maupun PTA. “Yang seperti ini tidak boleh, sudah saya minta beberapa waktu yang lalu, tapi belum dilaksanakan dengan baik,” kata H. Aco Nur ketika memperlihatkan salah satu PA yang nilai e-courtnya masih kosong.

Dirjen Badilag H. Aco Nur meminta Ketua PTA agar melakukan evaluasi terhadap kinerja PA dalam wilayah hukumnya minimal satu kali dalam 4 (empat) bulan. Menurutnya, peradilan agama harus berpacu untuk mewujudkan pengadilan modern berbasis teknologi informasi. “Saya mengajak kita semua untuk menjadikan PA menjadi pengadilan modern, apakah Bapak/Ibu setuju,” ujar H. Aco Nur yang dijawab peserta dengan setuju.

Dalam kesempatan tersebut, H. Aco Nur meminta kepada Ketua PA seluruh Indonesia untuk menerapkan 9 (sembilan) aplikasi Badilag yang dilaunching baru-baru ini oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. H. Muhammad Hatta Ali. Menurut H. Aco Nur, 9 (sembilan) aplikasi Badilag tersebut adalah sebagai upaya mempermudah akses masyarakat memperoleh keadilan melalui PA. H. Aco Nur mencontohkan aplikasi antrian sidang, dimana masyarakat dapat menentukan jam kehadirannya mengikuti sidang.

“Kita harus membuat terobosan agar masyarakat mudah memperoleh keadilan di PA,” papar H. Aco Nur.

Dirjen Badilag H. Aco Nur kembali mengingatkan Ketua PA bahwa penerapan e-litigasi dimulai Januari 2020. Dirinya meminta agar PA mempersiapkan segala sesuatunya supaya e-litigasi terlaksana dengan baik. “Ketua MA YM Prof. Hatta Ali telah mencanangkan, sebelum ayam berkokok tanggal 2 Januari 2020, e-litigasi telah terlaksana dengan baik,” kata H. Aco Nur mengingatkan.

Dalam pembinaannya, Dirjen Badilag H. Aco Nur terkadang meminta penjelasan dari Ketua PA apabila ditemukan kinerja yang belum maksimal. Misalnya tentang penyerapan anggaran yang masih rendah, baik DIPA 01 maupun DIPA 04. Di akhir pembinaannya, H. Aco Nur  berharap warga PA bersemangat dalam memajukan satker masing-masing sehingga impian mewujudkan PA menjadi pengadilan modern berbasis teknologi informasi untuk melayani dapat tercapai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice