Ketua dan Hakim PA Sengeti Berikan Penyuluhan Hukum
H. Abdan ketika menyampaikan materi penyuluhan
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sengeti H. Abdan Khubban, Senin (28/10/19) siang memberikan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Suka Damai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan tersebut merupakan hari perdana dari kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu tahun anggaran 2019 yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kecamatan dalam Kabupaten Muaro Jambi tahun ini akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Oktober hingga 7 November 2019 yang akan datang.
Abdan Khubban kepada redaksi menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan beliau dalam kegiatan tersebut, diantaranya mengenai kewenangan absolut dan kewenangan relatif PA Sengeti serta beberapa masalah seputar hukum perkawinan.
“Persoalan nikah bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan publik, tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama. Kajian ini selalu menarik karena setiap saat senantiasa berkembang seiring dengan perubahan zaman,” urai H. Abdan menguraikan salah satu materi yang disampaikannya saat penyuluhan.
Emaneli ketika menyampaikan Penyuluhan Hukum
Hal ini senada dengan yang disampaikan salah satu Hakim PA Sengeti Emaneli usai memberikan materi Penyuluhan Hukum, Selasa (29/10/19) pagi di dua Desa sekaligus dalam Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
“Alhamdulillah, kegiatan penyuluhan hukum di Desa Suko Awin dan Desa Bukit Baling telah selesai dilaksanakan dan kita PA Sengeti telah menyampaikan beberapa substansi pokok pada kesempatan tersebut, semoga bermanfaat,” ujar Emaneli kepada redaksi.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)