logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Ketua dan Panitera PA Soreang Ngaji Masalah Eksekusi

Tampak KPA Soreang Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. (di tengah, baris belakang) berfoto bersama Ketua Kamar Agama MA RI Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, dengan seluruh Peserta Pelatihan 

Bandung|PA.Soreang (Kamis, 9/9/2021). Vonis pengadilan tidak jarang hanya berupa kemenangan di atas kertas bagi pihak yang memenangkan perkara perdata. Begitu putusan akan dilaksanakan, tidak jarang muncul halangan. Padahal kita tahu bahwa puncak dari suatu perkara perdata sesungguhnya adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan. Dan manakala keadaan sudah demikian, maka eksekusi adalah jawabannya.

Eksekusi dalam perkara perdata memang memerlukan proses yang relatif lama, selain pula memaksa harus menyita banyak energi, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. 

Untuk menjalankan isi putusan, ada dua cara yakni dengan jalan sukarela dan dengan jalan eksekusi. Eksekusi adalah tindakan paksa untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, manakala pihak yang kalah tidak bersedia menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Beda halnya bilamana pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Bilamana pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya, maka eksekusi tidak perlu dimohonkan oleh pihak yang menang.

Sebagaimana kita ketahui bahwasannya berdasar ketentuan Pasal 195 ayat (1) HIR, eksekusi adalah atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan. Atas dasar kewenangan itulah kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah ada permohonan dari pihak yang menang., yang kemudian pelaksanaan eksekusinya di lapangan dijalankan oleh Panitera atau Juru Sita Pengadilan.

Semata untuk semakin mematangkan hukum formil dan materiil terkait Eksekusi itulah, Ketua Pengadilan Agama Soreang, Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. dan Panitera Pengadilan Agama Soreang Maman Suherman, S.Ag., M.H. mengaji kembali masalah seputar Eksekusi. Bahkan mengingat pentingnya pengkajian tersebut, proses pembelajaran dibagi dalam 2 tahap yakni Tahap I (Pembelajaran Mandiri Secara Online) berlangsung dari tanggal 1 – 3 September 2021, lalu dilanjutkan ke Tahap II (Pembelajaran dan Diskusi Secara Klasikal) yang dilangsungkan pada tanggal 6 – 9 September 2021.

Pembelajaran dan Diskusi Secara Klasikal yang dipusatkan di Pullman Bandung Grand Central Hotel tersebut diikuti oleh 10 Ketua dan 8 Panitera Pengadilan Agama Wilayah PTA Jawa Barat, dan oleh 3 Ketua, 1 Wakil Ketua, 1 Hakim, 1 Panitera dan 1 Panmud Hukum Pengadilan Agama Wilayah PTA Banten.

Dalam Pelatihan Singkat Eksekusi Perdata bagi Hakim dan Panitera Pengadilan Agama yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tersebut, Para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panmud Hukum di atas berkesempatan untuk menimba ilmu dari para Begawan terpilih. Sebagaimana Surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Nomor 975/Bid.3/Dik/S/8/2021 Tanggal 27 Agustus 2021, materi Pelatihan Singkat Eksekusi tersebut disampaikan oleh: Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., Drs. H. Muhammad Yamin Awie, S.H., M.H., Dr. H. M. Syarif Mapiasse, S.H., M.H., Dr. H. Suhadak, S.H., M.H., Drs. H. Ali Endang Ma’sum, S.H., M.H., Dr. H. Bahrudin Muhammad, S.H., M.H., Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H., Dr. H. Uyun Kamiludin, S.H., M.H., Dr. Mardi Candra, S.H., M. Hum., dan Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H.

Semoga pelatihan-pelatihan semisal di atas dapat kemudian menjadi wasilah atau ikhtiyar untuk semakin meneguhkan Asas Ius Curia Novit/Curia Novit Jus bagi Pengadilan terutama Hakim, sehingga pengadilan benar-benar mampu memberikan pelayanan yang paripurna bagi para pencari keadilan. Semoga (Miftahul Arwani)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice