logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketok Palu Perkara SL, Putusan PA Sengeti Diperkuat

Gambar Hakim sedang mengetok palu persidangan

Sengeti | pa-sengeti.go.id

Masih ingatkah anda dengan berita Pengadilan Agama (PA) Sengeti beberapa waktu lalu tentang perkara banding yang diajukan SL? Nah, kemarin (12/2/2014) PA. Sengeti telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi tentang perkara tersebut. Apakah putusan yang dijatuhkan hakim tingkat banding?

Berdasarkan amar putusan PTA. Jambi Nomor 01/Pdt.G/2014/PTA.Jb tanggal 29 Januari 2014 yang lalu termaktub bahwa permohonan banding SL dapat diterima, namun tetap menguatkan putusan PA. Sengeti tanggal 28 Oktober 2013.

Selanjutnya sesuai dengan amanat prosedural, kemarin Jum’at (14/02/2014) Panitera PA. Sengeti langsung menginstruksikan kepada jurusitanya untuk memberitahukan isi putusan tersebut kepada Pembanding maupun Terbanding.

Terhadap putusan tingkat banding tersebut di atas, apakah SL sebagai Pembanding akan mengajukan Kasasi? Kita tunggu saja berita selanjutnya (umarriadh b./jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice