logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Kesepakatan Perdamaian Sebagian terhadap Akibat Perceraian untuk Perkara Cerai Talak Berhasil Tercapai 

Senin (6/6/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sinjai, Mediator Hakim untuk Perkara Nomor 165/Pdt.G/2022/PA.Sj, Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H., berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian secara tertutup. Terhadap perkara cerai talak yang diajukan tersebut, kedua belah pihak sama-sama tidak menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga sehingga mediasi perceraian dapat dikatakan tidak berhasil. Namun, dengan totalitas dan kesungguhan yang betul-betul dari Mediator Hakim serta iktikad baik dari para pihak, terhadap akibat dari perceraian tersebut baik berupa hak istri yang diceraikan berupa Nafkah Iddah dan Nafkah Mut’ah maupun Jaminan Nafkah Anak berhasil disepakati oleh para pihak bilamana Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan permohonan cerai talak tersebut. 

Setelah tercapai kesepakatan perihal distribusi Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, dan Jaminan Nafkah Anak, kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Mediator Hakim. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dalam putusan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara cerai talak di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Sinjai berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan. 

Ke depannya, Pengadilan Agama Sinjai akan terus berorientasi untuk memberdayakan proses perdamaian melalui mediasi. Prospek tersebut juga memang didukung dengan keterampilan Mediator Hakim Pengadilan Agama Sinjai dalam bersikap persuasif dan menerapkan keterampilan negosiasi. Bagaimanapun juga, Pengadilan Agama Sinjai juga memiliki pandangan kuat bahwa sebaik-baiknya penyelesaian suatu permasalahan adalah melalui perdamaian dengan kesempatan yang berimbang. (DN)

 Ditulis oleh Dandi Narendra, S.H. pada 6 Juni 2022

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice