Kesekiankalinya, Sengketa Waris Selesai di Tangan Mediator
Gambar: Mediator (dua dari kiri) sedang mendamaikan para pihak
Lombok Timur | www.pa-selong.go.id
Untuk kesekian kalinya sengketa gugatan waris di Pengadilan Agama Selong selesai di tangan Mediator. Pada selasa (16/7) Mesnawi, SH salah seorang mediator PA Selong berhasil mendamaikan para pihak dengan Nomor perkara 654/PdtG/2020.
“Alhamdulillah, perkara waris ini selesai dengan adanya kesepakatan damai antara para pihak”, ujar Mesnawi. Lebih lanjut Mesnawi menuturkan, awalnya para pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing, tetapi dengan terus diberi pemahaman yang baik tentang kebaikan dari adanya perdamaian, maka akhirnya berdamai, imbuhnya.
Istimewanya, perkara-perkara yang diajukan di Pengadilan Agama Selong pihaknya selalu banyak, dikarenakan para pihaknya sudah beberapa generasi/keturunan. Adapun dalam perkara yang berhasil didamaikan kali ini pihaknya tidak lebih dari lima orang, yakni antara saudara kandung.
“Ada kepuasan tersendiri ketika berhasil mendamain para pihak yang bersengketa, baik itu gugatan perceraian terlebih lagi perkara gugatan kewarisan atau harta bersama”, pungkasnya.
Sampai bulan Juli 2020 ini sendiri tercatat sudah 30-an perkara kebendaan yang diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Selong, terdiri dari gugatan waris dan harta bersama. Berlimpahnya perkara gugatan kebendaan di Pengadilan Agama Selong sudah menjadi hal yang lazim terjadi, dari tahun ke tahun kondisinya persis sama, dan cenderung mengalami peningkatan. (pa/tsbit)