logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on .

 Kerjasama Dengan Pemkot, PA Jakarta Selatan Sidangkan 123 Pasangan Itsbat Nikah
image001

Jakarta | pa-jakartaselatan.go.id

Sebanyak 123 pasangan dari 65 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan mengikuti sidang itsbat nikah masal di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

“Kegiatan itsbat nikah ini diikuti oleh 123 pasangan yang sampai hari ini belum memperoleh buku nikah karena pernikahannya belum tercatat” kata Ketua PA Jakarta Selatan Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. dalam sambutannya.

Siti Zurbaniyah mengatakan kegiatan ini dalam rangka memenuhi pasal 28 huruf d UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali, Lc. M.Ag. ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemkot Jakarta Selatan dan PA Jakarta Selatan.

istbat-jaksel

Dalam kesempatan tersebut Marullah mengatakan, ide itsbat nikah masal ini ide yang baik dan direspon sangat baik oleh masyarakat. Menurutnya dukungan uni sangat berarti bagi pemerintah DKI Jakarta dan masyarakat yang sudah mendambakan kegiatan ini karena dapat mendukung keabsahan pernikahan suatu pasangan. “Ingin saya sampaikan bahwa ide itsbat nikah masal ini adalah ide yang baik dan direspon oleh segenap masyarakat dan Gubernur DKI Jakarta” katanya.

Marullah bersyukur bisa melaksanakan kegitan itsbat nikah masal, meskipun belum sampai kepada tahapan ideal yaitu itsbat nikah terpadu. “Ini saja sudah bahagia, apalagi nanti kalau sudah berada pada kontek sidang itsbat terpadu, saya sudah membicarakan dengan KPA Jaksel. Mudah-mudahan pada tahun berikutnya kita sudah naik tingkat ke sidang itsbat terpadu. Karena itu yang diharapkan masyarakat Jakarta Selatan, dan tentu di DKI Jakarta.

Beberapa pihak berperkara menanggapi positif penyelenggaraan sidang itsbat ini. Salah satu pasangan mengatakan kegiatan ini sangat mendukung bagi yang belum mendapat surat nikah. Kediatan ini menjadi media untuk lebih mempermudah pengurusan administrasi keluarga. “Makasih buat pemerintah DKI Jakarta dan PA Jakarta Selatan dan semoga selanjutnya semakin banyak yang diresmikan pernikahannya” ungkapnya.

WhatsApp Image 2019-12-09 at 08.19.43

Hal senada disampaikan pasangan lainnya. “Alhamdulillah lebih praktis dan lebih mudah, dan tidak dipungut biaya sama sekali” katanya. (hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice