logo web

Dipublikasikan oleh Mahar pada on .

KERISPADUKA, SENJATA AMPUH UNTUK PELAYANAN PRIMA

kerispaduka

Pimpinan tertinggi Dispendukcapil Kab Ngawi dan PA Ngawi dan pejabat-pejabat serta IT

pa-ngawi.go.id

Keris adalah senjata tradisional berasal dari pulau Jawa berbentuk  berkelok atau bergerigi, tidak hanya berfungsi sebagai senjata, namun juga sebagai perlengkapan busana, simbol status, pemberi kewibawaan, dan sebagai perlengkapan upacara adat umumnya di daerah jawa tengah dan timur. Beda soal “kerispaduka” gawean Dispendukcapil Kab. Ngawi berkolaborasi dengan PA Ngawi. Sama sekali bukan senjata tajam melainkan kepanjangan  Kerjasama Terintegrasi Pengadilan Agama dan Kependudukan, sebuah inovasi sinkronisasi data bertujuan bagi  para pencari keadilan yang sudah keluar akta cerainya secara otomatis status dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) akan berubah dan KK (Kartu Keluarga) juga langsung terpecah. Sehingga para pencari keadilan dapat langsung mengambil KTP dan KK.

Akhirnya, pada hari rabu (06/10/2021) Ketua Pengadilan Agama Ngawi dengan didampingi Panitera dan Tim IT PA Ngawi bertolak ke kantor Dispendukcapil kab Ngawi untuk laksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan PLT Kepala Dispendukcapil kab Ngawi perihal kerispaduka. yang dilaksanakan di aula kantor Dispendukcapil kab Ngawi tepat pukul 09.30 WIB.

Fokus MoU Kerispaduka menyasar pada produk hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ngawi, dan Dispendukcapil agar bisa diintegrasikan sehingga memudahkan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Ngawi yang mendapatkan layanan secara praktis dan komprehensif khususnya dalam bidang perceraian dan itsbat nikah yang selama ini, diketahui sering terjadi ketidaksinkronan produk dan data antara Pengadilan Agama, KUA, dan Dispendukcapil perihal masalah akibat dari perceraian dan itsbat nikah. Oleh karena itu, adanya Mou ini dimungkinkan menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan penyederhanaan pelayanan bagi pihak berperkara, ungkap Daroini Panitera PA Ngawi kepada tim redaksi.

Kita sebagai instansi pelayan masyarakat harus memberikan kecepatan, ketepatan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan adanya kerispaduka ini, Sebuah senjata terobosan untuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, tegas Ketua PA Ngawi. (sbr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice