logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kerasnya Hati Romi Luluh dengan Kelembutan Hati Majelis PA Pelaihari

Romi dan Juli menunjukkan buku nikah tanda rukun kembali (Foto: Ridwan).

Pelaihari |pa-pelaihari.go.id

Majelis C2 PA Pelaihari Selasa (7/1/2014) menyidangkan 18 perkara dan 2 diantaranya berhasil didamaikan yaitu perkara Cerai Gugat Nomor 517/Pdt.G/2013/PA.Plh. dan Nomor 617/Pdt.G/2013/PA.Plh. Perkara yang disebut pertama berhasil didamaikan setelah sidang ke-5 sebagaimana telah diberitakan kemarin Senin (7/1/2014) lihat Cinta Rama dan Sinta Bersemi Kembali di Bulan Januari.

Sedangkan perkara kedua yang berhasil didamaikan hari itu adalah perkara Cerai Talak yang diajukan oleh Romi (nama samaran) pada Rabu (11/12/2013). Romi yang telah mengarungi samudra kehidupan bersama Juli (nama samaran) selama 16 tahun mendalilkan bahwa selama menahkodai bahtera rumah tangga banyak mengahadapi gelombang pasang, terjangan ombak dan badai sehingga gagal mencapai pulau harapan.

Rabu (12/12/2013) Ketua PA Pelaihari, Drs. H. Tarsi, SH., MHI. menetapkan Majelis Hakim melalui PMH Nomor 617/Pdt.G/2013/PA.Plh.  untuk menyidangkan perkara tersebut dengan susunan Ketua Majelis Dra. Hj. Noor Asiah (C2), dan Drs. H. Sugian Noor, SHI. (C7) serta Ita Qonita, SHI. (C8) masing-masing sebagai anggota. Sementara Panitera Drs. Abdul Mujib menunjuk H. Samsuri Yusuf, SH, -Panmud Permohonan-sebagai Panitera Pengganti (D3).

Sidang pertama Selasa (24/12/2013) Romi dan Juli hadir, Majelis memberikan bantuan hukum berupa pencerahan hukum agar Romi dan Juli kembali ke rute yang seharusnya manuju pulau impian. Usaha ke arah perdamaian dilanjutkan oleh Mediator yang ditetapkan oleh Ketua Majelis yaitu Drs. H. Fathurrohman Ghozali, Lc., MH. akan tetapi usaha mediator tidak berhasil sebagaimana laporan Mediator tertanggal 30 Desember 2013.

Sidang ke-2 Selasa (7/01/2014) Ketua Majelis berusaha meluluhkan kerasnya hati Romi dengan berbagai sentuhan-sentuhan hati. Namun Romi tetap pada pendiriannya untuk mengahiri cinta sampai di sini. “Apakah tidak ada jalan lainkah, sehingga saudara yakin itu jalan terbaik, apa sebabnya?’ tanya Ketua Majleis menguarai akar masalah.

“Saya sudah 3 kali menyerahkan Juli kepada orang tuanya, menurut pendapat beberapa ulama yang saya tanya bahwa saya secara tidak langsung (kinayah) telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada Juli” Jawab Romi.

Susunan persidangan dari kiri D3, C7, C2, dan C8 (Foto: Ridwan).

Atas jawaban Romi Ketua Majelis menjelaskan tentang hukumnya dengan mengutipPasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sehingga talak yang dilakukan di luar persidangan tidak berkekuatan hukum karena tidak memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak istri.

“Jadi saudara belum bercerai, saudara hanya menitipkan Juli kepada orang tuanya. Apakah pada saat menyerahkan saudara dengan niat mentalak Juli? Tanya Ketua Majelis.

“Saya hanya menitipkan kepada orang tuanya agar Romi sadar akan perbuatannya, tidak niat mentalak. Setelah seminggu kami rujuk kembali. Begitu pula saat saya titipkan untuk yang kedua kalinya, seminggu kemudian justru Romi yang minta rujuk. Dan 2 bulan yang lalu saya titipkan Juli untuk ketiga kalinya, ketika kami mau rujuk justru dilarang oleh masyarakat” jawab Romi.

“Pendapat yang berkembang di masyarakat kalau salah jangan diikuti, kalau bertanya harus kepada ahlinya. Bertanyalah kepada Hakim Pengadilan Agama karena hakim yang lebih mengetahui tentang hukumnya termasuk permasalahan kalian. Dengan kembalinya kalian dalam satu rumah sebanyak 2 kali sebenarnya masih ada cinta di antara kalian, pertengkaran kalian masih wajar dan itu biasa dalam rumah tangga” ujar Ketua Majelis membujuk.

Penjelasan Ketua Majelis sangat melegakan Romi dan Juli. Mereka sadar selama ini termakan oleh isu dan faham yang beredar di masyarakat yang belum tentu benar.

“Baik Bu, saya bersedia rukun kembali membina rumah tangga dengan istri saya dan saya mencabut perkara ini” ungkap Romi dengan penuh rasa syukur.

H. Samsuri Yusuf, SH. –PP dalam perkara ini- ketika dihubungi tim redaksi seusai sidang di ruang kerjanya  mengatakan bahwa perdamaian ini tidak terlepas dari peranan Wakil Ketua yang memediasi perkara ini. Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Majelis telah disampaikan pula oleh Mediator, hanya saja saat itu Romi dan Juli belum terbuka hatinya.

Sebagaimana biasanya setelah sidang selesai pihak yang berdamai menuju Meja III untuk mengambil Buku Nikah dan menghadap kasir untuk mengambil sisa panjar.

Jauhar Fuadi, SHI. Membantu tugas Meja III menyerahkan buku nikah kepada para pihak. Hal ini telah dilakukannya beberapa kali sehingga ia fasih akan tugas-tugas itu. Dalam hitungan detik di hadapannya telah tersedia tanda terima buku nikah untuk ditandatangani para pihak. Untuk mempersiapkan tanda terima ini bagi Jauhar Fuadi tidak sulit karena instrumennya telah tersedia di aplikasi SIADPA tinggal masukkan nomor perkara lalu KLIK instrumen yang dikehendaki, jadi deeech. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice