logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

1

Berdasarkan Surat Undangan Wakil  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/976/HM.01.2/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan tugas-tugas yang ada di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat evaluasi ini dimulai jam 14.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib bertempat di ruangan rapat Ketua Pengadilan Tiggi Agama Medan dengan Pimpinan Rapat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, moderator Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan (H. Abdul Wahid, S.H., M.H.)

Evaluasi pelaksanaan tugas-tugas ini bertujuan agar semua tugas-tugas yang ada di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat di bagi rata kepada yang ada di ruangan Panitera Muda Hukum. Sebagai koordinator pelaksanaan tugas di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tiggi Agama Medan di tunjuk Panitera Muda Hukum (Syarwani, S.H., M.H).

2

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyatakan bahwa Evaluasi pelaksanaan tugas bahagian Panitera Muda Hukum, agar pelaksanaan kinerjanya menjadi lebih baik lagi. Secara garis besar : Pelaporan-pelaporan, Penanganan Pengaduan, Arsip perkara dan lain-lainnya merupakan tugas-tugas di Kepaniteraan Muda Hukum. Pada prinsipnya Panmud Hukum adalah koordinator, agar tugas-tugas menjadi propesional maka kita akan membagi tugas serinci mungkin dengan personil yang ada.

Ada beberapa point yang dapat di bahas dalam rapat evaluasi pelaksanaan tugas ini sebagai berikut :

  1. Laporan bulanan dan tahunan ditanggung jawabi oleh Syarwani, S.H, M.H. dan Zubaidah Afni Hasibuan, S.Kom.
  2. Arsip perkara koordinatornya Hj. Nurlatifah Waruwu, S.H., M.H.
  3. Laporan Triwulan Keuangan Perkara dan uang titipan pihak ketiga lainnya koordinatornya H. Ahmad Fadli, S.H.
  4. Surat masuk dan surat keluar koordinatornya Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H.
  5. Penanganan pengaduan. Koordinatornya Parluhutan, S.H.
  6. Laporan triwulan penilaian kinerja satker
  7. Permintaan data yang bersifat insidentil.
  8. Notulen rapat. (Jasman).
  9. Masih ada Panitera Pengganti yang belum bisa menscan putusan dan berkas perkara banding (masing-masing Panitera Pengganti yang bersidang).
  10. Mencetak map minutasi dan putusan oleh Muti Asmita Hasibuan, S.Kom.

Disamping itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa keinginan beliau adalah untuk meningkatkan penampilan agar terlihat rapi dan berwibawa dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Petugas PTSP, juga harus memperhatikan kerapian ruangan PTSP.

Demikian rapat evaluasi Pelaksanaan tugas Kepaniteraan Hukum ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dengan baik. (Jas)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice