Kepala Bawas MA : Merubah Pola Pikir dan Menjaga Integritas Moral

Kepala Bawas MA Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum. pada Acara Penutupan
Balikpapan | www.pa-nunukan.goid
Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung R.I. menilai bahwa saat ini masih banyak dijumpai Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang belum optimal dalam melakukan tugas pengawasan di pengadilan. Ini disebabkan antara lain karena sebagian Hakim kurang memahami arti penting tugas dan fungsinya sebagai Hawasbid. Juga karena sebagian Hakim masih punya anggapan kalau tugas Hakim itu semata-mata hanyalah memeriksa dan mengadili perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bawas MA Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dr. Kadar Slamet, S.H., M.Hum., dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi/Konsultasi Tata Cara Pemeriksaan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Tingkat Pertama Se-Kalimantan Timur, Kamis (31/10) malam, di Balikpapan.
Hadir pada acara pembukaan tersebut WKPTA Samarinda, Sekretaris Bawas, Ketua Dilmil Balikpapan, Hakim Tinggi Pengawas Bawas, para narasumber, Pejabat Struktural/Fungsional Bawas, dan para Hakim dari 4 Lingkungan Peradilan se-Kaltim.
Rakor yang digelar oleh Bawas MA di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, ini berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 31 Oktober s/d 2 November 2013. Diikuti oleh 147 peserta dari Hawasbid-Hawasbid PA, PN, PTUN dan Dilmil se-Kaltim, dengan masing-masing pengadilan mengirimkan 7 Hawasbid.
Menurut Kepala Bawas MA, seharusnya Rakor seperti ini cukup dilaksanakan kepada para Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah (Hatibinwada) yang sudah ada di masing-masing pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan MA di daerah.
Namun, kata Sunarto, jika tata cara pengawasan itu hanya diberikan kepada Hatibinwasda saja, efektivitasnya dirasakan masih kurang. Karena itu, Bawas langsung turun ke pengadilan tingkat pertama memberikan pelatihan tentang bagaimana tata cara pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh Hawasbid pengadilan tingkat pertama.
“Tujuannya agar Hawasbid pengadilan tingkat pertama dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai Hawasbid,” kata Kepala Bawas MA yang menggantikan DR. H.M. Syarifuddin S.H., M.H.
Lebih jauh, Kepala Bawas MA mengungkapkan bahwa selama semester pertama 2013, telah ditemukan sebanyak 13.969 kasus pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara yang berpotensi merugikan kuangan negara sebesar 56,98 triliun rupiah. Hal ini antara lain disebabkan oleh lemahnya sistem pengendalian internal dan adanya ketidakpatuhan para pejabat pengelola keuangan negara.
Maka, kata Sunarto, kontribusi dari para Hawasbid di pengadilan tingkat pertama sangat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah sedini mungkin terjadinya kasus-kasus pelanggaran terkait pengelolaan keuangan negara (DIPA) maupun keuangan perkara.
Kepala Bawas yang baru ini juga menengarai bahwa saat ini ini kedisiplinan sebagian Hakim semakin menurun pasca dikeluarkannnya PP No. 94 Tahun 2012. Padahal seharusnya hal itu tidak perlu terjadi dengan adanya kenaikan penghasilan Hakim yang sudah semakin membaik.
“Waskat (pengawasan melekat) oleh atasan langsung perlu ditingkatkan agar tak terjadi kecemburuan sosial antara Hakim dan pegawai non-Hakim,” ujar Sunarto memberikan solusinya.
Menanggapi masih banyaknya laporan/pengaduan masyarakat pencari keadilan yang mengeluhkan pelayanan yang masih belum optimal oleh pengadilan, Sunarto mengungkapkan agar setiap pegawai pengadilan dapat memahami dan melaksanakan SK KMA No. 026/SK/KMA/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.
Menurut Sunarto, bukan pencari keadilan yang melayani pegawai pengadilan; sebaliknya pegawai pengadilanlah yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Mindset atau pola pikir pegawai pengadilan perlu dirubah,” ungkapnya.
Hawasbid Pengadilan Se-Kaltim Saat Acara Pembukaan Rakor
Di bagian lain sambutannya, dengan mengutip hasil survei Harian Kompas (1/4), Sunarto mengungkapkan bahwa masyarakat yang masih percaya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia sekarang ini hanya tinggal 35% saja.
Selebihnya, kata Sunarto, sebanyak 38,2% responden menyatakan masih setengah percaya; dan 26,8% responden menyatakan sama sekali tidak percaya. Ini tentu sangat memprihatinkan bagi dunia peradilan di Indonesia.
“Kemampuan intelektual dan kompetensi yang dimiliki seorang pegawai, tak akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kalau tidak disertai integritas moral dari yang bersangkutan,” tegas Sunarto yang baru sebulan ini menjabat Kepala Bawas MA.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk-hawasbid)