Adapun tahapan dalam proses persidangan yang pertama adalah Mediasi. Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh Mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Untuk memberikan pelayanan yang nyaman, Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berusaha dan membenahi baik dalam bentuk pelayanan maupun sarana dan prasarana. Awal tahun 2022, Pengadilan Agama Lubuk Pakam membenahi ruangan mediasi yang lebih layak dan nyaman sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 060/DjA/HM.00/1/2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal Laporan Implementasi Pemutaran Audio dan Pemasangan Banner/Poster/sejenisnya di Ruang Mediasi. Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam dilengkapi dengan Pendingin Ruangan untuk menyejukkan para pihak yang berperkara dan minuman gratis yang bisa diambil oleh para pihak untuk menenangkan hati para pihak.
Dengan adanya pemasangan poster yang berisikan kata-kata yang menyentuh hati, diharapkan agar para pihak yang mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk tidak melanjutkan perkaranya ke proses persidangan berikutnya.