logo web

Dipublikasikan oleh Sapuan pada on .

Kembangkan Metode Mediasi Secara Elektronik, Hakim Mediator Pengadilan Agama Magelang Berhasil Berikan Win-win Solution Bagi Para Pihak Berperkara

 
Kembangkan Metode Mediasi Secara Elektronik, Hakim Mediator Pengadilan Agama Magelang Berhasil Berikan Win-win Solution Bagi Para Pihak Berperkara

Kota Magelang – Kamis (20/10/2022), Hakim Mediator yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang, Sapuan, S.H.I., M.H. kembali berhasil memberikan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak yang berperkara (win-win solution) dalam gugatan Nomor 181/Pdt.G/2022/PA.Mgl.

Baca Juga: Perdana, Mediator PA Magelang Terapkan Mediasi Elektronik

Dalam perkara tersebut mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak prinsipal secara langsung. Selain para pihak dua orang advokat/kuasa hukum Pemohon juga dalam beberapa sesi pertemuan dihadirkan. Meski pokok perkara cerai berlanjut, namun atas penjelasan Hakim Mediator pemenuhan hak-hak anak dan istri pasca perceraian dapat disepakati besarannya dan akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Mediasi yang dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan tersebut berlangsung melalui metode mediasi elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2022. PERMA tersebut mengindikasikan salah satu ciri peradilan modern berbasis teknologi informasi adalah terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

“Saat ini Mahkamah Agung telah memberikan perhatian serius terkait regulasi, sarana dan sumber daya aparatur kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang prima. Tentu upaya ini harus kita respon dengan baik dan upaya maksimal. Salah satunya melaksanakan mediasi secara elektronik,” ungkap Sapuan. (Spn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice