logo web

Dipublikasikan oleh Muhamad Ainun Najib pada on .

 

Kembali Terapkan Teori Good Divorce, Mediator PA Magelang Minimalisir Dampak Negatif Perceraian Terhadap Anak

Magelang – Kamis (18/8/2022) Mediator Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. berhasil mendamaikan sebagian sengketa antara DA dan EJ terkait hak asuh dan nafkah anak pasca perceraian.

Baca Juga: Suasana Jelang Hari Kemerdekaan, Mediator Pengadilan Agama Magelang Kembali Berhasil Mendamaikan Rumah Tangga Pasutri Yang Terancam Bubar

DA selaku istri mengajukan gugatan perceraian sekaligus gugatan hak asuh anak dan nafkah anak ke PA Magelang pada tanggal 10 Agustus lalu.

Dalam proses mediasi, Mediator tidak berhasil mendamaikan sengketa perceraian antara keduanya.
Oleh karenanya, Mediator berfokus pada minimalisasi dampak perceraian khususnya terhadap anak sebagai korban perceraian.

“Poin utama teori good divorce adalah meminimalisir dampak negatif dari perceraian, khususnya terhadap anak yang terdampak perceraian orang tuanya. Sedapat mungkin pengadilan harus meminimalisir dampak negatif tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak” ujar Najib kepada tim redaksi.

Mediasi yang dilaksanakan selama dua jam tersebut berakhir dengan perdamaian sebagian, di mana para pihak tidak berhasil didamaikan dalam sengketa perceraiannya, namun keduanya menyepakati tentang hak asuh anak dan nafkah anak yang harus dibayarkan setiap bulannya sehingga hak-hak anak di masa depan lebih terjamin dan dilindungi hukum. (Njb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice