logo web

Dipublikasikan oleh acul.batara19 pada on .

Kembali PA Tamla Sahkah 14 Pernikahan Tidak Tercatat di Paju Epat

Talang Seong  | PA Tamiang Layang

Pengadilan Agama Tamiang Layang (PA Tamla) kembali mensahkan 14 pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat pada kegiatan Itsbat Nikah Massal tahap kedua, Kamis (27/6/2019). Persidangan Itsbat Nikah tersebut menjadi penutup dari Kegiatan Itsbat Nikah Massal kerjasama Kecamatan Paju Epat dengan PA Tamla.

Pasangan yang dinyatakan sah oleh Majelis Hakim spontan merasa senang dan bahagia dengan dikabulkannya permohonan mereka. Hal tersebut membuka asa mereka untuk bisa mendapatkan Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah lama mereka impikan. Mereka tidak mampu menyembunyikan kebahagiannya yang tampak terpancar jelas dari wajah mereka sesaat keluar dari Aula Kantor Kecamatan Paju Epat di Talang Seong.

Jauhnya jarak KUA dengan desa-desa yang ada di Kecamatan Paju Epat serta sulitnya jalur transportasi dan besarnya biaya yang harus keluarkan warga untuk menuju KUA selama ini, menjadi alasan utama banyak warga Kecamatan Paju Epat  memilih menikah secara sirri (red : tidak tercatat). Demikian dijelaskan Yasman S, Kepala Desa Kali Napu, Kecamatan Paju Epat.

Saat diminta pendapatnya, Yasman  berharap kegiatan Itsbat Nikah Massal di Kecamatan Paju Epat bisa kembali dilaksanakan. Yasman menambahkan, masih ada warganya di Desa Kali Napu  yang belum memiliki buku nikah.

“warga saya masih ada yang belum memiliki buku nikah, maka saya berharap nanti bisa diadakan kembali kegiatan semacam ini”, tegas pria berusia 62 tahun tersebut.

Ketua PA Tamla, Ahmad Padli saat akan meninggalkan aula Kecamatan Paju Epat memberikan tanggapannya. Padli menegaskan komitmen PA Tamla yang siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. PA Tamla berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan semua pihak terkait agar masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum bisa terlayani dengan baik.

“kami siap untuk bekerjasama dengan semua pihak demi bisa melayani masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum”, ujar Padli sembari menyalami masyararakat yang ingin bersalaman dengannya sesaat sebelum meninggalkan Aula Kecamatan Paju Epat.

Diketahui sebelumnya pihak Kecamatan Paju Epat meminta PA Tamla untuk mengadakan Itsbat Nikah secara massal di Kecamatan Paju Epat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada Kamis (20/6/2019) dengan mensahkan 15 pasang dan di tahap kedua (27/6/2019) PA Tamla kembali mensahkan 14 pasang pernikahan tidak tercatat di Kecamatan Paju Epat.

Dengan telah terlaksananhya Itsbat Nikah Massal Tahap kedua, maka total pasangan yang berhasil disahkan PA Tamla adalah 29 pasang suami istri pernikahan tidak tercatat di Kecamatan Paju Epat. (acl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice