logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kembali Mengudara, Talk Show Kesepuluh PA Pulang Pisau Bahas Permasalahan Wali Adhol

Rabu 08/07/2020,PA Pulang Pisau kembali mengudara bersama Radio H2FM. Talk show kesepuluh ini membahas tema mengenai permasalahan Wali Adhol yang disiarkan langsung dari studio H2FM jalan Darung Bawan Kabupaten Pulang Pisau. Namun, narasumber talk show kali ini terlihat berbeda dari biasanya. Karena narasumber dalam kesempatan ini untuk pertama kalinya dibawakan oleh hakim pratama Nida Farhanah, S.Sy yang baru 2 bulan mengemban amanah sebagai hakim PA Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber memaparkan mengenai salah satu kewenangan Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu mengenai wali adhol. Karena di masyarakat terkadang wali nikah menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan. Hal ini karena wali nikah yang paling berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan dengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syar’i maupun yang tidak dibenarkan oleh syar’i. Oleh karena itu narasumber memberikan penjelasannya dimulai dari definisi, dasar hukum, berbagai penyebab wali enggan menikahkan putrinya hingga prosedur yang harus ditempuh jika ingin mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama. Penyampaian materi ini juga sekaligus sebagai sarana mensosialisasikan kepada masyarakat karena tidak jarang masyarakat ada yang masih belum mengetahui kewenangan Pengadilan Agama berkaitan dengan wali adhol ini.

Verawaty Wulandari selaku host acara talk show memandu kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB ini dengan sangat antusias. Tidak hanya berdialog dengan narasumber saja, namun host juga mengundang masyarakat untuk bergabung jika ingin mengajukan pertanyaan baik via telpon maupun sms ke nomor yang tersedia.

Di penghujung acara talk show, narasumber juga menyampaikan kepada masyarakat Pulang Pisau jika ada permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan perkara cerai, dispensasi nikah, itsbat nikah dan sebagainya jangan sungkan untuk meminta informasi langsung ke Pengadilan Agama Pulang Pisau. “Tugas kami adalah untuk melayani masyarakat pencari keadilan agar hak-haknya terlindungi”, ungkapnya.

Terlebih lagi untuk saat ini berperkara di Pengadilan Agama menjadi lebih mudah dengan hadirnya aplikasi untuk mendaftarkan perkara maupun melakukan persidangan secara elektronik, sehingga diharapkan dengan berbagai fasilitas tersebut pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal walaupun dalam kondisi apapun termasuk pada masa pandemi covid 19 seperti sekarang ini, tutup ibu 2 anak ini.

(ND/Tim Red)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice