Kembali Majelis Hakim PA Panyambungan Berhasil Melakukan Mediasi
Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Pancaran bahagia terlihat di wajah pihak suami (yang di wakili pengacara) dan pihak isteri pada saat menandatangani perjanjian damai hasil mediasi. Mediasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 tersebut menjadi langkah awal untuk kembali merajut bahtera rumah tangga yang lebih baik ke depannya.
Mediasi perkara cerai gugat yang berlangsung lebih kurang satu jam ini berakhir dengan penandatanganan perjanjian perdamaian dengan pencabutan perkara oleh Penggugat. Sebagai hakim mediator Bapak Risman Hasan, S.H.I., M.H yang memediasi perkara cerai gugat ini juga ikut merasa bahagia dan bangga. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator merupakan prestasi tersendiri bagi Majelis sidang Pengadilan Agama Panyabungan yang di ketua oleh Bapak Yunadi, S.Ag (Ketua Pengadilan Agama Panyabungan).
Dengan keberhasilan mediasi ini menambah daftar perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Panyaungan dalam rentang waktu Januari sampai November tahun 2018. Sebelumnya sudah ada perkara warisan, harta bersama yang berhasil dimediasi oleh para hakim mediator Pengadilan Agama Panyabungan .